PPP: Presidential Threshold Bentuk Penghargaan Kepada Parpol yang Berjuang di Pemilu
Rabu, 15 Desember 2021 - 10:43 WIB
"Adanya presidensial threshold sebagai bentuk insentif atau penghargaan kepada partai politik yang sudah berjuang di pemilu. Selain itu, jangan sampai presiden terpilih nantinya tidak dapat dukungan di Parlemen, sehingga akan menghambat kebijakan yang dibuatnya," katanya.
Untuk diketahui, dua senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara resmi melayangkan gugatan presidential threshold ke MK. Tak lama kemudian, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo juga ikut melayangkan gugutan yang sama.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Ikuti Jejak 2 Senator Gugat Presidential Threshold 0% ke MK
Masing-masing pemohon, dalam hal ini melakukan uji materiil terhadap Pasal 222 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini mengatur partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden hanya yang mempunyai perolehan suara 20% kursi atau 25% suara sah hasil pemilu 2019 yang lalu.
Untuk diketahui, dua senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara resmi melayangkan gugatan presidential threshold ke MK. Tak lama kemudian, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo juga ikut melayangkan gugutan yang sama.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Ikuti Jejak 2 Senator Gugat Presidential Threshold 0% ke MK
Masing-masing pemohon, dalam hal ini melakukan uji materiil terhadap Pasal 222 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini mengatur partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden hanya yang mempunyai perolehan suara 20% kursi atau 25% suara sah hasil pemilu 2019 yang lalu.
(abd)
Lihat Juga :