PPP: Presidential Threshold Bentuk Penghargaan Kepada Parpol yang Berjuang di Pemilu

Rabu, 15 Desember 2021 - 10:43 WIB
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi presidensial threshold sebagai bentuk insentif atau penghargaan kepada partai politik yang sudah berjuang di pemilu. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) Achmad Baidowi angkat bicara ihwal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, PT 20% ini bisa dihapus menjadi 0%.

Menurut dia, usulan presidential threshold 0% sah-sah saja disampaikan sebagai bagian dari kebebasan berpendapat, termasuk hak mengajukan uji materi ke MK itu juga telah dilindungi undang-undang.



"Namun gugatan terhadap UU Pemilu agar PT 0% sudah sering dilakukan dan ditolak oleh MK. MK memberikan kekuasan kepada pembentuk UU (DPR dan pemerintah) untuk mengatur mengenai ketentuan threshold," kata pria yang akrab disapa Awiek dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Berantas Politik Uang, Ketua KPK Usulkan Presidential Threshold 0%



Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menyampaikan bahwa sejauh ini belum ada rencana merevisi UU Pemilu. Ketentuan UU 7/2017 tetap berlaku sepanjang menyangkut pasal-pasal yang tidak dibatalkan MK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!