LaNyalla Sebut Amendemen di Indonesia Lebih Masif Dibanding Amerika dan India

Senin, 13 Desember 2021 - 12:04 WIB
Dikatakan LaNyalla, partai-partai besar menjadi tirani mayoritas untuk mengendalikan semua keputusan melalui voting di parlemen. Mereka juga bersepakat membuat Undang-Undang yang memberi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Sehingga, lengkap sudah dominasi dan hegemoni partai politik untuk memasung vox populi dengan cara memaksa suara rakyat terhadap pilihan terbatas yang telah ditentukan. Akibatnya, terjadi pembelahan yang tajam di masyarakat yang masih kita rasakan hingga hari ini. Dari dua kali pilpres, mereka hanya menyajikan dua pasang calon yang berhadapan-hadapan.

"Inilah wajah konstitusi hasil amaendemen 2002 yang telah mengubah lebih dari 90 persen isi pasal-pasal di UUD 1945 naskah asli. Dan telah mengganti sistem tata negara yang dirumuskan para pendiri bangsa yang mengacu kepada demokrasi asli Indonesia, yaitu Demokrasi Pancasila," tutur LaNyalla.

Menurut LaNyalla, sejak amendemen 2002, Indonesia telah meninggalkan Demokrasi Pancasila menjadi Demokrasi Liberal. Begitu pula dengan sistem ekonomi nasional, sejak amendemen 2002, Indonesia telah meninggalkan sistem ekonomi Pancasila yang menitikberatkan kepada pemisahan yang jelas antara wilayah koperasi, BUMN dan swasta menjadi sistem ekonomi kapitalistik.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam konstitusi amendemen 2002 yang telah menambah 2 ayat di pasal 33, sehingga membuka peluang kepada swasta nasional maupun asing untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak, dengan dalih efisiensi.

"Tidak heran, bila mereka yang kaya semakin kaya, dan yang miskin akan tetap miskin. Dan, mereka yang kaya raya adalah segelintir orang yang menguasai hampir separo kekayaan Indonesia. Padahal negeri ini kaya raya. Sejatinya tidak ada kemiskinan akut di negeri ini selama tidak ada segelintir orang yang dengan brutal dan rakus menumpuk kekayaan untuk kemudian dibawa keluar Indonesia," tegas LaNyalla.

Sekarang, kata LaNyalla, bola ia lemparkan kepada para rektor yang hadir di acara tersebut mengenai apa yang harus dilakukan dalam kondisi dan situasi seperti ini. 'Apakah kita akan memperbaiki konstitusi yang sudah dibongkar total itu melalui amendemen ke-5 nanti atau kita harus kembali terlebih dahulu ke konstitusi asli untuk kemudian kita lakukan adendum dengan cara yang benar? Saya berhadap diskusi ini mampu menjawab pertanyaan saya tersebut," harap LaNyalla.



Yang pasti, ia menegaskan, kerusakan ini harus disudahi. Ia mengajak semua pihak berpikir sebagai negarawan. "Kita harus memikirkan nasib anak cucu kita. Sebab, hukum alam akan memangsa mereka yang berbuat kerusakan di muka bumi. Dan alam tidak mengenal siapa yang melubangi kapal, tetapi semua penumpang kapal akan tenggelam," demikian LaNyalla.

Kegiatan ini dihadiri Wakil Ketua 1 DPD RI Nono Sampono serta sejumlah senator, yaitu Sylviana Murni (DKI Jakarta), Ahmad Nawardi (Jawa Timur), Bustami Zainudin (Lampung), Sukiryanto (Kalbar), dan Sudirman (Aceh), Angelius Wake Kako (NTT), Leonardi Harmaini (Sumbar) dan Darmansyah Husein (Babel) serta Abdul Hakim (Lampung). Narasumber kegiatan adalah Rektor UINSA Masdar Hilmy, Staf Ahli Jaksa Agung Jan S Maringka, dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More