Korupsi Bakamla, Dirut PT CMI Teknologi Didakwa Perkaya Diri Rp60,329 Miliar
Senin, 08 Juni 2020 - 17:16 WIB
JPU Tonny melanjutkan, untuk mengikuti lelang maka Rahardjo menyiapkan perusahaan pendampingan bagi PT CMI Teknologi dan akan didaftarkan pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Bakamla. Selain itu, lelang belum dilakukan ternyata Rahardjo dan Edwin Sudarmo selaku Direktur Utama PT CSE Aviation telah menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama No.007/ASC-0100-SPK/CSE/03/2016 tertanggal 4 Agustus 2016. Perjanjian ini bertajuk "Pelaksanaan Pekerjaan Mengelola Proyek Pembangunan Backbone Surveillance System Bakamla-RI" di seluruh wilayah Indonesia dengan nilai kontrak sebesar Rp2.496.106.855. Selain itu isi perjanjian juga mencantumkan PT CSE Aviation sebagai subkon utama pekerjaan backbone di Bakamla. "Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Perpres Nomor 54 tahun 2010 yang mengatur tentang etika pengadaan," tegas JPU Tonny.
Selanjutnya Tim Pokja ULP mengumumkan pengadaan BCCS terintegrasi BISS pada Bakamla secara elektronik melalui LPSE Bakamla pada 16 Agustus 2016 dengan pagu anggaran Rp400 miliar. Karena belum ada Rencana Umum Pengadaaan (RUP) sebagai pedoman lelang, maka Leni menetapkan sistem pemilihan penyedia barang/jasa yang dipergunakan adalah pelelangan umum dengan metode pascakualifikasi sistem gugur satu sampul. Penetapan sistem tersebut karena Leni menganggap jenis pekerjaan ini tergolong sederhana sebagaimana usulan dari Juli Amar Ma’ruf. "Padahal pengadaan backbone tersebut termasuk jenis pekerjaan kompleks yang seharusnya menggunakan pelelangan umum dengan metode penilaian prakualifikasi," ucap JPU Tonny.
Dalam proses lelang, ULP pun berpedoman pada HPS dengan nilai Rp399.805.206.746 yang belum ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pasalnya Bambang Udoyo baru ditunjuk dan ditetapkan sebagai PPK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bakamla RI Nomor: Kep-098/Kepala/Bakamla/VIII/ 2016 tertanggal 22 Agustus 2016. Bambang selaku PPK baru menandatangani dokumen spesifikasi teknis dan HPS (tanpa tanggal) pada September 2016 atau setelah proses lelang pengadaan sudah berjalan.
Selanjutnya ULP menetapkan PT CMI Teknologi sebagai sebagai calon pemenang dengan harga penawaran sebesar Rp397.006.929.000. Penetapan ini sesuai Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) tertanggal tanggal 15 September 2016 yang ditangani Leni, Juli, dan Evrida tanpa melibatkan anggota tim ULP lainnya yang semua berjumlah sembilan orang.
Belakangan pada Oktober 2016, Kementerian Keuangan menyetujui anggaran untuk pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS di Bakamla hanya sebesar
Rp170.579.594.000 sebagaimana tertuang dalam DIPA Revisi APBN-P TA 2016. Leni, Juli, dan Bambang lantas bertemu dengan pihak PT CMI Teknologi guna membahas pengurangan anggaran tersebut. Para pihak menyepakati penyesuaian nilai pengadaan menjadi sebesar Rp170.579.594.000.
Akhirnya pada 18 Oktober 2016, Rahardjo Pratjihno selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi bersama dengan Bambang Udoyo selaku PPK Bakamla menandatangani surat perjanjian (kontrak) pengadaan BCCS yang terintegrasi dengan BIIS Nomor: D.13.01/PPK/P2IHK3L/BAKAMLA/X/2016 dengan nilai pekerjaan (kontrak) sebesar
Rp170.579.594.000. Kontrak yang ditandatangani itu menggunakan bentuk kontrak lumpsum berpedoman pada dokumen pengadaan Nomor: D.13.01/P2IHK3L/PJULP-P2K2L/BAKAMLA/VIII/2016 yang disusun Juli dan ditetapkan Leni selaku Ketua ULP. Tapi, dalam kontrak maupun dokumen pengadaan tidak dijelaskan kualitas hasil keluaran (output based) yang dikehendaki Bakamla selaku user, melainkan hanya berupa rincian item barang sebagaimana bentuk kontrak harga satuan.
Atas perbukitan, Rahardjo Pratjihno didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Selanjutnya Tim Pokja ULP mengumumkan pengadaan BCCS terintegrasi BISS pada Bakamla secara elektronik melalui LPSE Bakamla pada 16 Agustus 2016 dengan pagu anggaran Rp400 miliar. Karena belum ada Rencana Umum Pengadaaan (RUP) sebagai pedoman lelang, maka Leni menetapkan sistem pemilihan penyedia barang/jasa yang dipergunakan adalah pelelangan umum dengan metode pascakualifikasi sistem gugur satu sampul. Penetapan sistem tersebut karena Leni menganggap jenis pekerjaan ini tergolong sederhana sebagaimana usulan dari Juli Amar Ma’ruf. "Padahal pengadaan backbone tersebut termasuk jenis pekerjaan kompleks yang seharusnya menggunakan pelelangan umum dengan metode penilaian prakualifikasi," ucap JPU Tonny.
Dalam proses lelang, ULP pun berpedoman pada HPS dengan nilai Rp399.805.206.746 yang belum ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pasalnya Bambang Udoyo baru ditunjuk dan ditetapkan sebagai PPK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bakamla RI Nomor: Kep-098/Kepala/Bakamla/VIII/ 2016 tertanggal 22 Agustus 2016. Bambang selaku PPK baru menandatangani dokumen spesifikasi teknis dan HPS (tanpa tanggal) pada September 2016 atau setelah proses lelang pengadaan sudah berjalan.
Selanjutnya ULP menetapkan PT CMI Teknologi sebagai sebagai calon pemenang dengan harga penawaran sebesar Rp397.006.929.000. Penetapan ini sesuai Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) tertanggal tanggal 15 September 2016 yang ditangani Leni, Juli, dan Evrida tanpa melibatkan anggota tim ULP lainnya yang semua berjumlah sembilan orang.
Belakangan pada Oktober 2016, Kementerian Keuangan menyetujui anggaran untuk pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS di Bakamla hanya sebesar
Rp170.579.594.000 sebagaimana tertuang dalam DIPA Revisi APBN-P TA 2016. Leni, Juli, dan Bambang lantas bertemu dengan pihak PT CMI Teknologi guna membahas pengurangan anggaran tersebut. Para pihak menyepakati penyesuaian nilai pengadaan menjadi sebesar Rp170.579.594.000.
Akhirnya pada 18 Oktober 2016, Rahardjo Pratjihno selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi bersama dengan Bambang Udoyo selaku PPK Bakamla menandatangani surat perjanjian (kontrak) pengadaan BCCS yang terintegrasi dengan BIIS Nomor: D.13.01/PPK/P2IHK3L/BAKAMLA/X/2016 dengan nilai pekerjaan (kontrak) sebesar
Rp170.579.594.000. Kontrak yang ditandatangani itu menggunakan bentuk kontrak lumpsum berpedoman pada dokumen pengadaan Nomor: D.13.01/P2IHK3L/PJULP-P2K2L/BAKAMLA/VIII/2016 yang disusun Juli dan ditetapkan Leni selaku Ketua ULP. Tapi, dalam kontrak maupun dokumen pengadaan tidak dijelaskan kualitas hasil keluaran (output based) yang dikehendaki Bakamla selaku user, melainkan hanya berupa rincian item barang sebagaimana bentuk kontrak harga satuan.
Atas perbukitan, Rahardjo Pratjihno didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda