LPSK Beri Perlindungan 29 Korban Pemerkosaan Oknum Guru di Bandung

Jum'at, 10 Desember 2021 - 12:23 WIB
Sementara itu, LPSK berharap Majelis Hakim dapat memberikan hukuman yang adil bagi pelaku. LPSK juga mendorong Polda Jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan, seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat diproses lebih lanjut.

Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku. Baca juga: Guru Perkosa Belasan Santri di Bandung, DPR Tekankan Pentingnya Konseling untuk Korban

Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa Ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!