LPSK Beri Perlindungan 29 Korban Pemerkosaan Oknum Guru di Bandung
Jum'at, 10 Desember 2021 - 12:23 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap 29 orang korban kasus pemerkosaan oleh oknum guru di Bandung bernama Herry Wirawan terhadap belasan santrinya. 12 di antaranya masih di bawah umur.
LPSK mengatakan mereka terdiri dari pelapor, korban, serta saksi. LPSK berharap bahwa perlindungan tersebut agar para pelapor, korban, dan saksi dapat memberikan keterangan dalam persidangan dalam keadaan aman.
Terdakwa Herry Wirawan, Pemilik Ponpes Manarul Huda akan menjalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung dari tanggal 17 November sampai 7 Desember 2021.
"Serangkaian giat perlindungan (penjemputan, pendampingan dalam persidangan, akomodasi penginapan dan konsumsi serta pemulangan), diberikan agar memastikan para saksi dalam keadaan aman, tenang, dan nyaman saat memberikan keterangan agar dapat membantu Majelis Hakim dalam membuat terang perkara," ujar LPSK dalam keterangan resmi tertulis, Jumat (10/12/2021).
Lebih lanjut, LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi psikogis terhadap korban. Selain itu, memfasilitasi Penghitungan Restitusi (ganti rugi) yang berkasnya segera disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan PN Bandung.
Sementara itu, LPSK berharap Majelis Hakim dapat memberikan hukuman yang adil bagi pelaku. LPSK juga mendorong Polda Jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan, seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat diproses lebih lanjut.
Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku.
Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa Ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru.
Lihat Juga: Keluarga Korban dan Saksi Penganiayaan Balita Daycare Depok Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
LPSK mengatakan mereka terdiri dari pelapor, korban, serta saksi. LPSK berharap bahwa perlindungan tersebut agar para pelapor, korban, dan saksi dapat memberikan keterangan dalam persidangan dalam keadaan aman.
Terdakwa Herry Wirawan, Pemilik Ponpes Manarul Huda akan menjalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung dari tanggal 17 November sampai 7 Desember 2021.
"Serangkaian giat perlindungan (penjemputan, pendampingan dalam persidangan, akomodasi penginapan dan konsumsi serta pemulangan), diberikan agar memastikan para saksi dalam keadaan aman, tenang, dan nyaman saat memberikan keterangan agar dapat membantu Majelis Hakim dalam membuat terang perkara," ujar LPSK dalam keterangan resmi tertulis, Jumat (10/12/2021).
Lebih lanjut, LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi psikogis terhadap korban. Selain itu, memfasilitasi Penghitungan Restitusi (ganti rugi) yang berkasnya segera disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan PN Bandung.
Sementara itu, LPSK berharap Majelis Hakim dapat memberikan hukuman yang adil bagi pelaku. LPSK juga mendorong Polda Jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan, seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat diproses lebih lanjut.
Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku.
Baca Juga
Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa Ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru.
Lihat Juga: Keluarga Korban dan Saksi Penganiayaan Balita Daycare Depok Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
(kri)
tulis komentar anda