LPSK Beri Perlindungan 29 Korban Pemerkosaan Oknum Guru di Bandung
Jum'at, 10 Desember 2021 - 12:23 WIB
LPSK memberikan perlindungan terhadap 29 orang korban kasus pemerkosaan oknum oleh guru di Bandung bernama Herry Wirawan terhadap belasan santrinya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap 29 orang korban kasus pemerkosaan oleh oknum guru di Bandung bernama Herry Wirawan terhadap belasan santrinya. 12 di antaranya masih di bawah umur.
LPSK mengatakan mereka terdiri dari pelapor, korban, serta saksi. LPSK berharap bahwa perlindungan tersebut agar para pelapor, korban, dan saksi dapat memberikan keterangan dalam persidangan dalam keadaan aman. Baca juga: Guru Agama Perkosa 12 Santri, Arie Untung Ingatkan Hati-Hati Pilih Pesantren
Terdakwa Herry Wirawan, Pemilik Ponpes Manarul Huda akan menjalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung dari tanggal 17 November sampai 7 Desember 2021.
"Serangkaian giat perlindungan (penjemputan, pendampingan dalam persidangan, akomodasi penginapan dan konsumsi serta pemulangan), diberikan agar memastikan para saksi dalam keadaan aman, tenang, dan nyaman saat memberikan keterangan agar dapat membantu Majelis Hakim dalam membuat terang perkara," ujar LPSK dalam keterangan resmi tertulis, Jumat (10/12/2021).
Lebih lanjut, LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi psikogis terhadap korban. Selain itu, memfasilitasi Penghitungan Restitusi (ganti rugi) yang berkasnya segera disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan PN Bandung.
LPSK mengatakan mereka terdiri dari pelapor, korban, serta saksi. LPSK berharap bahwa perlindungan tersebut agar para pelapor, korban, dan saksi dapat memberikan keterangan dalam persidangan dalam keadaan aman. Baca juga: Guru Agama Perkosa 12 Santri, Arie Untung Ingatkan Hati-Hati Pilih Pesantren
Terdakwa Herry Wirawan, Pemilik Ponpes Manarul Huda akan menjalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung dari tanggal 17 November sampai 7 Desember 2021.
"Serangkaian giat perlindungan (penjemputan, pendampingan dalam persidangan, akomodasi penginapan dan konsumsi serta pemulangan), diberikan agar memastikan para saksi dalam keadaan aman, tenang, dan nyaman saat memberikan keterangan agar dapat membantu Majelis Hakim dalam membuat terang perkara," ujar LPSK dalam keterangan resmi tertulis, Jumat (10/12/2021).
Lebih lanjut, LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi psikogis terhadap korban. Selain itu, memfasilitasi Penghitungan Restitusi (ganti rugi) yang berkasnya segera disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan PN Bandung.