Usulan Komisi XI DPR RI Soal Moratorium Produk Unit Link Dinilai Tidak Tepat
Kamis, 09 Desember 2021 - 17:46 WIB
Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) juga menanggapi usulan Komisi XI DPR-RI terkait moratorium produk unit link. Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menegaskan, pihaknya siap melakukan diskusi dengan industri asuransi maupun OJK untuk mengkaji kembali penjualan produk unit link. Budi tidak menampik, masih maraknya keluhan pemegang polis soal pelanggaran etika dan misselling dari para agen asuransi.
"Kalau memang ada kesalahan dari perusahaan asuransi maka akan diperbaiki oleh perusahaan asuransi. Selama ini perusahaan asuransi jiwa memperhatikan betul ketentuan-ketentuan yang ada terkait produk unit link," kata Budi.
Budi mencontohkan, salah satu ketentuan yang diperhatikan oleh perusahaan asuransi dalam memasarkan produk unit link adalah lisensi keagenan dan proses penjualan dari produk unit link. Dia bilang, para agen asuransi telah berupaya dengan baik untuk menjelaskan karakteristik produk dan risiko-risiko yang bisa dialami oleh nasabah.
Menurut Budi, untuk memasarkan produk unit link, agen harus memiliki sertifikasi level tertinggi yang dikeluarkan oleh AAJI. "Jadi, kami percaya bahwa pada saat proses jualan, agen asuransi jiwa sudah memberikan penjelasan mereka yang terbaik kepada nasabah terkait karakteristik produk unit link," katanya.
"Kalau memang ada kesalahan dari perusahaan asuransi maka akan diperbaiki oleh perusahaan asuransi. Selama ini perusahaan asuransi jiwa memperhatikan betul ketentuan-ketentuan yang ada terkait produk unit link," kata Budi.
Budi mencontohkan, salah satu ketentuan yang diperhatikan oleh perusahaan asuransi dalam memasarkan produk unit link adalah lisensi keagenan dan proses penjualan dari produk unit link. Dia bilang, para agen asuransi telah berupaya dengan baik untuk menjelaskan karakteristik produk dan risiko-risiko yang bisa dialami oleh nasabah.
Menurut Budi, untuk memasarkan produk unit link, agen harus memiliki sertifikasi level tertinggi yang dikeluarkan oleh AAJI. "Jadi, kami percaya bahwa pada saat proses jualan, agen asuransi jiwa sudah memberikan penjelasan mereka yang terbaik kepada nasabah terkait karakteristik produk unit link," katanya.
(cip)
tulis komentar anda