Jokowi Dorong UU Perampasan Aset Selesai Tahun Depan

Kamis, 09 Desember 2021 - 11:50 WIB
Presiden Jokowi mendorong Rancangan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset selesai tahun depan bisa diselesaikan. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong Rancangan Undang-Undang ( RUU) Perampasan Aset selesai tahun depan bisa diselesaikan. Menurutnya, UU Perampasan Aset penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.

"Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya UU Perampasan Aset Tindak Pidana. Ini juga penting sekali. Dan terus kita dorong. Kita harapkan tahun depan insyaAllah ini juga akan bisa selesai," katanya dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, Kamis (9/12/2021).

Jokowi menegaskan bahwa UU Perampasan Aset penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. "(Ini) agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," tuturnya.



Baca juga: Ketua DPD Minta Pemerintah Serius Selesaikan RUU Perampasan Aset



Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, pemulihan aset dan peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga harus diutamakan. Hal ini dilakukan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, termasuk juga memitigasi pencegahan korupsi sejak dini.

Jokowi mengapresiasi capaian pemulihan aset dan peningkatan PNBP semester pertama tahun ini. "Saya mengapresiasi capaian asset recovery dan peningkatan PNBP kita di semester pertama tahun 2021. Misalnya Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan kerugian negara dari penanganan kasus korupsi sekitar Rp15 triliun. Dan tadi jumlah yang lebih besar juga disampaikan oleh ketua KPK yang telah dikembalikan kepada negara lewat KPK," katanya.

Baca juga: Buru Aset BLBI, Wamenkumham: Perlu UU Perampasan Aset
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More