Hakordia 2021, Firli Bahuri Sebut KPK Terima 1.838 Laporan Gratifikasi Selama 2021
Kamis, 09 Desember 2021 - 11:18 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan selama tahun 2021 pihaknya telah menerima laporan terkait gratifikasi sebanyak 1.838 laporan. Total senilai Rp7,48 miliar.
Hal itu disampaikan Firli di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).
"Tahun 2021, 1.838 laporan dengan nilai Rp7,48 miliar dan Rp1,8 miliar ditetapkan sebagai milik negara, Rp5,6 miliar ditetapkan sebagai bukan milik negara," ujar Firli dalam sambutannya.
"Kami sungguh berterima kasih kepada penyelenggara negara yang telah melaporkan setiap ada gratifikasi," imbuhnya.
Firli juga mengungkapkan terkait pelaporan untuk pencegahan korupsi. Tingkat kepatuhan eksekutif mencapai 92,46%, yudikatif 96,78%, legislatif 89,51%, dan pada tingkat BUMN/BUMD 95,97%.
KPK juga mengeluarkan surat edaran untuk para kepala daerah melibatkan diri menyusun peraturan kepala untuk memasukkan program-program pendidikan antikorupsi. "Tercatat 353 kepala daerah yang telah menyusun peraturan daerah dari muatan lokal budaya antikorupsi kita bangun SD, SMP, SMA sampai dengan perguruan tinggi," kata Firli.
Di samping itu, KPK juga terus bersemangat untuk membangun dan mengembangkan mendidik penyuluh antikorupsi yang sampai hari ini baru tercatat 2014 orang. Baca juga: Jokowi Singgung Hukuman Mati untuk Terdakwa Korupsi Asabri di Hakordia 2021
"Di samping itu juga kita membangun ahli pembangunan integritas tercatat 228 orang," katanya.
Hal itu disampaikan Firli di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).
"Tahun 2021, 1.838 laporan dengan nilai Rp7,48 miliar dan Rp1,8 miliar ditetapkan sebagai milik negara, Rp5,6 miliar ditetapkan sebagai bukan milik negara," ujar Firli dalam sambutannya.
"Kami sungguh berterima kasih kepada penyelenggara negara yang telah melaporkan setiap ada gratifikasi," imbuhnya.
Firli juga mengungkapkan terkait pelaporan untuk pencegahan korupsi. Tingkat kepatuhan eksekutif mencapai 92,46%, yudikatif 96,78%, legislatif 89,51%, dan pada tingkat BUMN/BUMD 95,97%.
KPK juga mengeluarkan surat edaran untuk para kepala daerah melibatkan diri menyusun peraturan kepala untuk memasukkan program-program pendidikan antikorupsi. "Tercatat 353 kepala daerah yang telah menyusun peraturan daerah dari muatan lokal budaya antikorupsi kita bangun SD, SMP, SMA sampai dengan perguruan tinggi," kata Firli.
Di samping itu, KPK juga terus bersemangat untuk membangun dan mengembangkan mendidik penyuluh antikorupsi yang sampai hari ini baru tercatat 2014 orang. Baca juga: Jokowi Singgung Hukuman Mati untuk Terdakwa Korupsi Asabri di Hakordia 2021
"Di samping itu juga kita membangun ahli pembangunan integritas tercatat 228 orang," katanya.
(kri)
tulis komentar anda