Mayoritas Fraksi DPR Setuju RUU TPKS Dilanjutkan Pembahasan
Rabu, 08 Desember 2021 - 19:26 WIB
JAKARTA - Mayoritas fraksi menyetujui draf Rancangan Undang-Undang ( RUU ) Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi usul inisiatif DPR RI. Sehingga, draf RUU TPKS akan dibawa ke sidang paripurna agar diputuskan bisa dibahas di tahap selanjutnya.
Dari sembilan fraksi di DPR, hanya PKS yang menolak dengan tegas naskah RUU TPKS. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf memandang perlu ada aturan hukum yang melarang perzinaan dan larangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
"Fraksi PKS menyatakan menolak hasil panja tersebut untuk dilanjutkan ke dalam tahap selanjutnya," kata Almuzzammil dalam pendapat mini fraksinya di Ruang Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Sementara, Partai Golkar tidak menyatakan sikap yang tegas menolak atau menerima naskah RUU TPKS. "Kami Fraksi Partai Golkar menyatakan, mengusulkan RUU TPKS untuk dilanjutkan kembali pembahasannya dalam masa sidang yang akan datang agar kesempurnaan dan ketika sudah diundangkan tidak ada lagi celah dari pihak lain untuk melakukan judicial review," ujar anggota Baleg DPR RI Fraksi Golkar Ferdiansyah.
Sedangkan, Fraksi PPP menyatakan setuju tetapi dengan syarat. PPP masih tidak sepakat judul RUU TPKS. Salah satu poinnya, PPP meminta diubah menjadi RUU Tindak Pidana Seksual.
Dengan menghapus kata kekerasan agar bisa mengatur pidana seksual tanpa kekerasan seperti penyimpangan seksual juga bisa diatur. Selebihnya, Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, dan PAN menyetujui naskah RUU TPKS tanpa ada catatan.
Setelah mendengar pendapat mini fraksi, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas langsung meminta persetujuan kepada anggota Baleg DPR RI yang hadir dalam rapat. "Dengan demikian saya sampaikan ada 7 fraksi yang menyetujui, dan ada 1 fraksi yang meminta untuk menunda bukan berarti tidak menyetujui, meminta untuk ditunda, dan satu fraksi menyatakan menolak yakni PKS, dengan demikian saya ingin menanyakan sekali lagi kepada Bapak Ibu anggota baleg, apakah draf RUU TPKS dapat kita setujui?" tanya Supratman.
"Setuju," jawab anggota Baleg yang hadir di ruang rapat.
Dari sembilan fraksi di DPR, hanya PKS yang menolak dengan tegas naskah RUU TPKS. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf memandang perlu ada aturan hukum yang melarang perzinaan dan larangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
"Fraksi PKS menyatakan menolak hasil panja tersebut untuk dilanjutkan ke dalam tahap selanjutnya," kata Almuzzammil dalam pendapat mini fraksinya di Ruang Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Sementara, Partai Golkar tidak menyatakan sikap yang tegas menolak atau menerima naskah RUU TPKS. "Kami Fraksi Partai Golkar menyatakan, mengusulkan RUU TPKS untuk dilanjutkan kembali pembahasannya dalam masa sidang yang akan datang agar kesempurnaan dan ketika sudah diundangkan tidak ada lagi celah dari pihak lain untuk melakukan judicial review," ujar anggota Baleg DPR RI Fraksi Golkar Ferdiansyah.
Sedangkan, Fraksi PPP menyatakan setuju tetapi dengan syarat. PPP masih tidak sepakat judul RUU TPKS. Salah satu poinnya, PPP meminta diubah menjadi RUU Tindak Pidana Seksual.
Dengan menghapus kata kekerasan agar bisa mengatur pidana seksual tanpa kekerasan seperti penyimpangan seksual juga bisa diatur. Selebihnya, Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, dan PAN menyetujui naskah RUU TPKS tanpa ada catatan.
Setelah mendengar pendapat mini fraksi, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas langsung meminta persetujuan kepada anggota Baleg DPR RI yang hadir dalam rapat. "Dengan demikian saya sampaikan ada 7 fraksi yang menyetujui, dan ada 1 fraksi yang meminta untuk menunda bukan berarti tidak menyetujui, meminta untuk ditunda, dan satu fraksi menyatakan menolak yakni PKS, dengan demikian saya ingin menanyakan sekali lagi kepada Bapak Ibu anggota baleg, apakah draf RUU TPKS dapat kita setujui?" tanya Supratman.
"Setuju," jawab anggota Baleg yang hadir di ruang rapat.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda