KPK Tertibkan Aset Bermasalah di Kawasan Wisata Labuan Bajo
Rabu, 08 Desember 2021 - 14:10 WIB
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat 2012 – 2031 menetapkan kawasan sempadan pantai berjarak 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Berdasarkan Pasal 62 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap orang yang melanggar pemanfaatan ruang dikenai sanksi administratif. Pengenaan sanksi administratif berupa besaran nilai denda administratif mengacu kepada ketentuan kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan terkait.
Merujuk hal tersebut, pemda telah menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada Ayana Komodo Resort sebesar Rp18,8 miliar dan Rp 5,8 miliar kepada La Prima. Rencananya di 2022 akan dilakukan audit tata ruang di seluruh hotel yang ada di Labuan Bajo.
Selain hotel dan restoran, KPK bersama pemda juga mengunjungi Pulau Kelor. Edistasius menjelaskan Pulau Kelor termasuk kategori tanah terlantar. Menurutnya, Pulau Kelor telah di HGB pada 2011 dan hingga hari ini tidak dioptimalisasi atau dibangun usahanya. “Ada batas waktu optimalisasi kawasan HGB yaitu selama dua tahun. Jika dalam masa HGB kawasan itu tidak dioptimalisasi, maka kawasan itu dikategorikan sebagai tanah terlantar dan menjadi milik pemerintah,” terangnya.
Rombongan yang dipimpin langsung Bupati Manggarai Barat bersama perwakilan Kementerian ATR/BPN dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) tersebut juga mendatangi sejumlah pengelola Kapal Phinisi terkait perizinan pemda seperti Surat Izin Operasi dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), perizinan dari KSOP dan kewajiban retribusi sampah yang menjadi kontribusi bagi penerimaan daerah. Berdasarkan data yang tercatat ada 680 kapal Phinisi di perairan Labuan Bajo. Bagi yang tidak berizin dilarang untuk beroperasi.
Pemda Manggarai Barat bersama KPK dan perwakilan instansi terkait lainnya hari ini melanjutkan kunjungan lapangan ke sejumlah Kapal Phinisi dan Dermaga Jetty.
Merujuk hal tersebut, pemda telah menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada Ayana Komodo Resort sebesar Rp18,8 miliar dan Rp 5,8 miliar kepada La Prima. Rencananya di 2022 akan dilakukan audit tata ruang di seluruh hotel yang ada di Labuan Bajo.
Selain hotel dan restoran, KPK bersama pemda juga mengunjungi Pulau Kelor. Edistasius menjelaskan Pulau Kelor termasuk kategori tanah terlantar. Menurutnya, Pulau Kelor telah di HGB pada 2011 dan hingga hari ini tidak dioptimalisasi atau dibangun usahanya. “Ada batas waktu optimalisasi kawasan HGB yaitu selama dua tahun. Jika dalam masa HGB kawasan itu tidak dioptimalisasi, maka kawasan itu dikategorikan sebagai tanah terlantar dan menjadi milik pemerintah,” terangnya.
Rombongan yang dipimpin langsung Bupati Manggarai Barat bersama perwakilan Kementerian ATR/BPN dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) tersebut juga mendatangi sejumlah pengelola Kapal Phinisi terkait perizinan pemda seperti Surat Izin Operasi dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), perizinan dari KSOP dan kewajiban retribusi sampah yang menjadi kontribusi bagi penerimaan daerah. Berdasarkan data yang tercatat ada 680 kapal Phinisi di perairan Labuan Bajo. Bagi yang tidak berizin dilarang untuk beroperasi.
Pemda Manggarai Barat bersama KPK dan perwakilan instansi terkait lainnya hari ini melanjutkan kunjungan lapangan ke sejumlah Kapal Phinisi dan Dermaga Jetty.
(cip)
tulis komentar anda