KPK Tertibkan Aset Bermasalah di Kawasan Wisata Labuan Bajo

Rabu, 08 Desember 2021 - 14:10 WIB
Program pengelolaan aset pemerintah daerah, kata Nawawi, adalah untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi. KPK, kata Nawawi, mendapati persoalan terkait pengelolaan aset yang membuka peluang terjadinya kerugian negara atau daerah. Hal itu salah satunya karena aset yang tidak memiliki legalitas sehingga kerap menjadi objek sengketa dan berpotensi beralih kepemilikan. "KPK juga menemukan potensi terjadinya kebocoran penerimaan negara atau daerah karena kewajiban pajak yang tidak ditunaikan oleh pelaku usaha," jelasnya.

Baca juga: Jokowi dan Iriana Nikmati Senja dari Tempat Terbaik di Labuan Bajo

Sementara Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengungkapkan telah mendata dan sedang melakukan pengawasan terhadap sejumlah aset dan properti yang dibangun tidak sesuai pengajuan izin dan melanggar ketentuan peraturan terkait serta melanggar kewajiban pajak. “Ada dua aspek terkait tata ruang dan terkait soal kewajiban pajak yang tidak tepat waktu dan jumlah yang riil (sebenarnya),” tegas Edistasius.

Dia menyebutkan, ada sekitar 11 properti yang telah diaudit melanggar peraturan perundang-undangan sehingga dapat dikenakan sanksi administratif terhadap pemilik bangunan hotel tersebut. Beberapa properti yang dilakukan peninjauan lapangan secara langsung di antaranya, Restoran Artomoro yang tidak melakukan kewajiban terkait setoran pajak daerah yang menjadi kewenangan pemda, yaitu senilai Rp841 juta.

Selain itu juga peninjauan terhadap pelaku usaha pemilik hotel yang tidak menaati persyaratan dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang dan bangunan gedung. Di antaranya Ayana Komodo Resort, Hotel La Prima, dan Local Collection.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!