'Mandatory Spending' Keolahragaan

Rabu, 08 Desember 2021 - 14:08 WIB
Bisa dan tidaknya kemunculan mandatory spending keolahragaan dalam revisi undang-undang sangat tergantung dari proses politik anggaran yang (masih) berlangsung. Sebagaimana telah sangat dipahami oleh para pemangku kepentingan, mandatory spending itu merupakan dana wajib yang disediakan pemerintah dalam formula APBN, karena bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan perintah undang-undang. Namun demikian, kemudian ada argumentasi lain yang menjadikan mandatory spending ini tidak mudah untuk dituangkan, yakni pada fakta bahwa besarnya mandatory spending di APBN tersebut sudah lebih dari 70%.

Angka 70% tersebut menjadi sebuah alasan yang sangat kuat untuk tidak menambahkan lagi mandatory spending lain dalam APBN. Artinya bahwa melebihi 70% akan berdampak pada tidak sehatnya proses penganggaran, fleksibilitas moneter tidak bisa terjaga, dan masih banyak lagi berbagai kesulitan. Mandatory spending juga memiliki sisi lemah, jika kemudian pengembangan keolahragaan ke depan lebih menuju kepada orientasi budget, bukan orientasi pada lompatan performa. Alasan logis yang kemudian menjadi dasar untuk menutup rapat-rapat pintu mandatory spending keolahragaan, walau hanya 2% bahkan cuma 1,5%. Berlaku juga untuk usulan pada bidang-bidang lain. Mandatory spending, no way.

Pada sisi lain, tuntutan akan mandatory spending tersebut sangat penting karena hal tersebut dapat diartikan sebagai bukti keberpihakan pemerintah terhadap keolahragaan. Dalam bahasa anggota DPR RI (terutama Komisi X), mandatory tersebut sebagai wujud bahwa “negara memang hadir di olahraga”. Di balik persoalan bisa dan tidaknya, perlu dan tidaknya, mandatory spending keolahragaan tentu ada penjelasan kuat dalam wilayah politik anggaran keolahragaan. Politik anggaran keolahragaan merupakan sesuatu yang menarik untuk dikaji oleh berbagai pihak.

Politik anggaran keolahragaan menunjuk pada definisi proses pengalokasian anggaran untuk keolahragaan yang bertumpu pada kemauan dan proses politik. Baik dilakukan oleh perorangan maupun oleh kelompok (stakeholder/ komunitas). Merujuk sebuah buku yang berjudul: The Politics of Public Budgeting (Rubin, 2000), sangat jelas bahwa alokasi dan besaran anggaran untuk publik senantiasa ada kepentingan politik yang diakomodasi oleh decision maker. Penggunaan dana publik untuk keolahragaan pun akan sangat ditentukan oleh kepentingan politik.

Setidaknya ada dua bahasan politik anggaran keolahragaan, yakni: arus politik penganggarannya, dan anggaran keolahragaannya. Pertama, arus politik penganggaran memang menjadi hal yang sering tidak bisa disederhanakan, karena pasti merepresentasikan aneka kepentingan perumus kebijakan. Mungkin terkait dengan konstituennya dan mungkin juga demi mengakomodasi berbagai tuntutan pelayanan publik yang sangat heterogen dalam cakupan yang luas dan memerlukan keluwesan. Muncul berbagai pertanyaan lanjutan yang berhubungan dengan arus politik sepanjang proses penganggaran keolahragaan. Arus yang bukan saja bersifat lurus dan tegak, tetapi acapkali berupa pusaran-pusaran.

Beberapa “pusaran arus” yang kuat pun pasti terjadi. Sesuatu yang sangat lazim, bahwa urusan penganggaran akan mengundang banyak pihak yang “memaksa diri” harus dilibatkan. Oleh karenanya, kesepakatan penganggaran keolahragaan dalam arus yang seperti itu hampir tak pernah bisa berbentuk bulat, acapkali lonjong bahkan berbentuk prisma atau trapesium, atau bentuk-bentuk yang lain. Bagian terpenting yang diharapkan adalah bahwa politik anggaran harus mampu dikendalikan oleh policy driven atau tujuan yang hendak dicapai. Secara garis besar policy driven tergambar sebagai “interaksi dan komunikasi” antara fungsi birokrasi dan pelayanan hak-hak publik dalam keolahragaan yang tidak sederhana dalam pemenuhannya.

Kedua, dalam perspektif anggaran keolahragaan terdapat banyak pilihan formula anggaran lain yang sebenarnya layak untuk “diaktivasi”. Sebagaimana telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Olahraga. Dana dari masyarakat dapat berupa kegiatan sponsorship keolahragaan; hibah dari dalam maupun luar negeri; penggalangan dana; kompensasi alih status dan transfer olahragawan; uang pembinaan dari olahragawan profesional; kerja sama yang saling menguntungkan; sumbangan lain yang tidak mengikat; dan sumber lain yang sah. Pendanaan keolahragaan dari industri olahraga yang meliputi antara lain dari: tiket penyelenggaraan pertandingan/ kompetisi; penyewaan prasarana olahraga; jual beli produk sarana olahraga;sport labelling; iklan; hak siar olahraga; promosi, eksibisi, dan festival olahraga; keagenan; dan layanan informasi dan konsultansi keolahragaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!