Kasus Korupsi di PT JIP, Bareskrim Polri Sita Uang Rp1,7 Miliar

Rabu, 08 Desember 2021 - 13:48 WIB
Baca juga: KPK Panggil Sri Mulyani terkait Korupsi Stadion Mandala Krida



Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!