Kasus Korupsi di PT JIP, Bareskrim Polri Sita Uang Rp1,7 Miliar

Rabu, 08 Desember 2021 - 13:48 WIB
loading...
Kasus Korupsi di PT...
Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Purwanto saat konferensi pers tentang penyitaan uang sejumlah Rp1,7 miliar dari dugaan kasus korupsi di tubuh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP). FOTO/MPI/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri terus bergerak mengungkap dugaan kasus korupsi di tubuh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP). Teranyar, polisi menyita uang sejumlah Rp1,7 miliar.

"Hari ini, salah satu saksi di PT JIP itu mengembalikan kepada kita, di mana kita akan menindaklanjutinya dengan penyitaan. Uangnya sejumlah Rp1.711.668.000," kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Purwanto dalam konferensi pers virtual, Rabu (8/12/2021).

Djoko menuturkan, uang yang dikembalikan ke penyidik merupakan yang masuk ke rekening saksi berinisial YK selaku eks Dirut PT JIP. Berdasarkan pengetahuan YK, uang itu merupakan gajinya di Juli 2018 dan hasil bonus dari perusahaan pada 2017.

Baca juga: Ini Delapan Pintu Korupsi yang Rawan Dimasuki PNS

"Masalahnya adalah pada saat yang bersangkutan itu mengklarifikasi uang yang masuk kepada rekeningnya itu yang dibilang di awal sebagai gaji dan bonus," katanya.

Dalam kasus ini, kata Djoko, penyidik tidak hanya berfokus kepada kasus korupsi melainkan turut mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disebutnya akan saling berkaitan.

"Penyidikan TPPU itu dibutuhkan dalam penyidikan asalnya, yaitu tipikor. Kita akan maksimal dengan ketentuan penyidikan sesuai UU dan peraturan yang berlaku adalah bagaimana kita me-recovery aset," ucapnya.

Untuk diketahui, Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan dua mantan petinggi PT JIP sebagai tersangka yakni Ario Pramadhi, mantan Direktur Utama serta mantan VP Finance dan IT Christman Desanto. Tindakan yang dilakukan keduanya terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan menara telekomunikasi dan Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2017-2018.

Baca juga: KPK Panggil Sri Mulyani terkait Korupsi Stadion Mandala Krida

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Anggaran Sekolah Rakyat...
Anggaran Sekolah Rakyat di Jember Tembus Rp221 Miliar, Punya Lapangan Bola Standar FIFA
Rekomendasi
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
Kisah Jin Sakhr Merebut...
Kisah Jin Sakhr Merebut Takhta Nabi Sulaiman, hingga Kerajaannya Kembali pada 10 Muharram
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
Berita Terkini
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved