Kasus Korupsi di PT JIP, Bareskrim Polri Sita Uang Rp1,7 Miliar
Rabu, 08 Desember 2021 - 13:48 WIB
"Masalahnya adalah pada saat yang bersangkutan itu mengklarifikasi uang yang masuk kepada rekeningnya itu yang dibilang di awal sebagai gaji dan bonus," katanya.
Dalam kasus ini, kata Djoko, penyidik tidak hanya berfokus kepada kasus korupsi melainkan turut mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disebutnya akan saling berkaitan.
"Penyidikan TPPU itu dibutuhkan dalam penyidikan asalnya, yaitu tipikor. Kita akan maksimal dengan ketentuan penyidikan sesuai UU dan peraturan yang berlaku adalah bagaimana kita me-recovery aset," ucapnya.
Untuk diketahui, Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan dua mantan petinggi PT JIP sebagai tersangka yakni Ario Pramadhi, mantan Direktur Utama serta mantan VP Finance dan IT Christman Desanto. Tindakan yang dilakukan keduanya terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan menara telekomunikasi dan Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2017-2018.
Lihat Juga :