Presidential Threshold Lebih Banyak Mudaratnya dan Lahirkan Fanatisme yang Kurang Baik
Rabu, 08 Desember 2021 - 12:37 WIB
JAKARTA - Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu dinilai lebih banyak mudaratnya. Penilaian tersebut disampaikan Ferry J Juliantono, yang bersama Refly Harun, menggugat ketentuan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Ferry, pertimbangan PT 20 persen tersebut lebih banyak bersifat taktis, tidak dalam rangka membangun demokrasi yang baik dan mengakomodasi kepentingan masyarakat banyak. "Lebih banyak mudaratnya, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terbatas, melahirkan fanatisme yang kurang baik," ujar Ferry saat dihubungi SINDOnews, Selasa (7/12/2021) malam.
Ferry juga menilai, PT 20 persen tersebut menjadikan pilpres menjadi mahal dan membuka relasi kepada pemilik uang untuk menitipkan kepentingan dalam roda pemerintahan presiden yang terpilih dalam pilpres.
Menurutnya, jika PT nol persen yang diajukan diterima, memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk tampil, sekaligus rakyat punya pilihan pasangan capres-cawapres yang lebih banyak.
"Kalau ada kekhawatiran dengan PT nol persen akan terlalu banyak calon, tidak juga, karena tetap partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mencalonkan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Refly Harun bersama dengan Ferry Juliantono melakukan permohonan judicial review terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Refly yang menjadi lawyer dari Ferry itu mengaku bahwa laporan permohonan judicial review telah diterima oleh MK. "Kami baru saja menyampaikan permohonan judicial review terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang presidential threshold," ujar Refly dikutip dari video pada saluran YouTube-nya, Selasa (7/12/2021).
Diketahui, dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluhpersen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".
Di kesempatan yang sama, Ferry mengajak masyarakat untuk dapat mengawal proses persidangan judicial review mengenai PT 20 %. "Kita tunggu biar masyarakat bisa ikut upaya kita untuk mengubah presidential threshold menjadi nol persen," kata Ferry.
Menurut Ferry, pertimbangan PT 20 persen tersebut lebih banyak bersifat taktis, tidak dalam rangka membangun demokrasi yang baik dan mengakomodasi kepentingan masyarakat banyak. "Lebih banyak mudaratnya, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terbatas, melahirkan fanatisme yang kurang baik," ujar Ferry saat dihubungi SINDOnews, Selasa (7/12/2021) malam.
Ferry juga menilai, PT 20 persen tersebut menjadikan pilpres menjadi mahal dan membuka relasi kepada pemilik uang untuk menitipkan kepentingan dalam roda pemerintahan presiden yang terpilih dalam pilpres.
Menurutnya, jika PT nol persen yang diajukan diterima, memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk tampil, sekaligus rakyat punya pilihan pasangan capres-cawapres yang lebih banyak.
"Kalau ada kekhawatiran dengan PT nol persen akan terlalu banyak calon, tidak juga, karena tetap partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mencalonkan," jelasnya.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Refly Harun bersama dengan Ferry Juliantono melakukan permohonan judicial review terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Refly yang menjadi lawyer dari Ferry itu mengaku bahwa laporan permohonan judicial review telah diterima oleh MK. "Kami baru saja menyampaikan permohonan judicial review terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang presidential threshold," ujar Refly dikutip dari video pada saluran YouTube-nya, Selasa (7/12/2021).
Diketahui, dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluhpersen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".
Di kesempatan yang sama, Ferry mengajak masyarakat untuk dapat mengawal proses persidangan judicial review mengenai PT 20 %. "Kita tunggu biar masyarakat bisa ikut upaya kita untuk mengubah presidential threshold menjadi nol persen," kata Ferry.
(zik)
tulis komentar anda