Revisi UU Cipta Kerja, DPR Pastikan Tak Ada Pengurangan Pasal
Selasa, 07 Desember 2021 - 17:26 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo memastikan tak akan ada pengurangan satu pasal pun dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Kepastian tersebut disampaikan Firman menyusulmasuknya revisi UU Cipta Kerja dalam daftar kumulatif terbuka, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
"Dalam daftar kumulatif terbuka itu ketentuannya adalah tidak boleh mengurangi pasal, tidak boleh merubah pasal, dan tidak boleh lebih dari 50 kecuali yang di amar putuskan oleh mahkamah konstitusi," kata Firman dalam diskusi yang digelar PPK Kosgoro bertajuk Pasca Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja: Bagaimana Nasib Dunia Usaha, Investasi dan Buruh?di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Oleh karena itu, dia meminta kepada sejumlah pihak agar tidak perlu berandai-andai ihwal adanya perintah revisi dari MK, maka akan ada pasal-pasal yang bisa dikurangkan atau bahkan ditambahkan dalam UU CiptaKerjaini.
"Ini clearkarena metode kumulatif terbuka hanya untuk merevisi, menyempurnakan. Di dalam amar putusan itu tidak ada satu pun pasal yang dibatalkan," ujarnya.
"Artinya dunia usaha tenang, buruh harus tenang bahwa tidak ada yang namanya revisi tentang masalah itu. Yang ada adalah penyempurnaan tentang tata cara yang dianggap salah. Oleh karena itu, ini yang harus menjadi catatan kita bersama bahwa kita akan melakukan sesuai tahapan-tahapan," tutur dia.
"Dalam daftar kumulatif terbuka itu ketentuannya adalah tidak boleh mengurangi pasal, tidak boleh merubah pasal, dan tidak boleh lebih dari 50 kecuali yang di amar putuskan oleh mahkamah konstitusi," kata Firman dalam diskusi yang digelar PPK Kosgoro bertajuk Pasca Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja: Bagaimana Nasib Dunia Usaha, Investasi dan Buruh?di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Oleh karena itu, dia meminta kepada sejumlah pihak agar tidak perlu berandai-andai ihwal adanya perintah revisi dari MK, maka akan ada pasal-pasal yang bisa dikurangkan atau bahkan ditambahkan dalam UU CiptaKerjaini.
"Ini clearkarena metode kumulatif terbuka hanya untuk merevisi, menyempurnakan. Di dalam amar putusan itu tidak ada satu pun pasal yang dibatalkan," ujarnya.
"Artinya dunia usaha tenang, buruh harus tenang bahwa tidak ada yang namanya revisi tentang masalah itu. Yang ada adalah penyempurnaan tentang tata cara yang dianggap salah. Oleh karena itu, ini yang harus menjadi catatan kita bersama bahwa kita akan melakukan sesuai tahapan-tahapan," tutur dia.
(muh)
tulis komentar anda