Yasonna Tegaskan Revisi UU Cipta Kerja Jadi Prioritas Awal 2022

Senin, 06 Desember 2021 - 17:55 WIB
loading...
Yasonna Tegaskan Revisi...
Menkumham Yasonna H Laoly menegaskan pemerintah siap melaksanakan putusan MK dengan merevisi Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di 2022 bersama dengan DPR RI. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menegaskan pemerintah siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan merevisi Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) di 2022 bersama dengan DPR RI. Untuk diketahui, MK memerintahkan DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam tempo dua tahun.

"Dalam rangka pelaksanaan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas uji formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah siap menindaklanjutinya dan menghormati keputusan MK," kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/12/2021).

"Untuk itu pemerintah akan segera menyiapkan rencana UU perubahan UU Cipta Kerja sebagai perintah MK. Mengingat UU ini masuk dalam daftar kumulatif terbuka prolegnas akibat putusan MK, maka perlu dimasukan di Prolegnas tetapi kami mohon supaya itu menjadi agenda prioritas kita awal tahun ini," katanya.

Baca juga: Di Depan Yusril dan Guru Besar, Mahfud MD Bicara Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Yasonna melanjutkan, terkait dengan putusan MK tersebut, DPR dan pemerintah perlu segera melakukan perubahan terhadap UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Oleh karena rencana perubahan UU P3 ini merupakan prakarsa DPR, merujuk pada daftar Prolegnas jangka menengah 2020-2024, maka pemerintah mendorong agar DPR mengajukan RUU perubahan UU P3 untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2022.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka pemerintah berharap perubahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perubahan UU Nomor 12 tahun 2011 dapat dibahas secara pararel pada kesempatan pertama masa sidang tahun 2022," katanya.

Menurut politikus PDI Perjuangan ini, pemerintah akan berkomitmen untuk bersinergi dengan DPR untuk membahas RUU perubahan UU P3 seefektif mungkin. Demikian pula pemerintah meminta kesedian DPR untuk bersinergi dalam pembahasan UU Cipta Kerja sebagaimana perintah MK.

Baca juga: Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Erick Thohir Sebut 2 Dampaknya bagi BUMN

"Kita juga siap agar perubahan UU 12/2011 diajukan dalam prolegnas disebut baik pemerintah maupun DPR. Jadi nanti kita lihat dinamikanya. Semoga kerja sama komitmen antara DPR RI dan pemerintah dalam pelaksanaan prolegnas dapat terus terjadi dan semakin baik. Saya mengucapkan terima kasih," kata Yasonna.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Raja Charles Kehilangan...
Raja Charles Kehilangan Gelar Bersejarah Pembela Iman
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Berita Terkini
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Berjasa Besar bagi Bahasa...
Berjasa Besar bagi Bahasa dan Budaya, Sutan Takdir Alisjahbana Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Infografis
SUGBK jadi Kandang Timnas...
SUGBK jadi Kandang Timnas Indonesia di Piala AFF 2022
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved