Menimbang Peran PKPU dalam Restrukturisasi Garuda
Selasa, 07 Desember 2021 - 15:04 WIB
Beberapa contoh proses PKPU yang dapat dikatakan berhasil salah satunya adalah PKPU yang dijalani oleh Emiten tambang milik Grup Bakrie PT Bumi Resources Tbk (BUMI) yang secara resmi telah lolos PKPU senilai total Rp135,78 triliun. PKPU berhasil dikantongi oleh emiten batu bara tersebut dan restrukturisasi utang BUMI menghasilkan konversi saham Rp926,16 per lembar. Dalam dokumen resmi Tim Pengurus Bumi Resources disebutkan bahwa jumlah kreditur yang mengajukan tagihan sebanyak 207 pihak dengan kreditur konkuren sebanyak 146 pihak dengan nilai Rp82,92 triliun, dan kreditur separatis sebanyak 61 pihak dengan nilai Rp52,85 triliun.
Kasus lain terkait dengan keberhasilan dari proses PKPU dapat dilihat dari permohonan PKPU terhadap enam entitas Duniatex yang dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang. Melalui putusan tersebut, Duniatex Group kini wajib merestrukturisasi seluruh utangnya kepada kreditur yang terdaftar di muka pengadilan.
Dari catatan Debtwire, enam entitas Duniatex hingga Maret 2019 memiliki total utang senilai Rp18,79 triliun. Utang ini berasal dari 24 pinjaman bilateral perbankan, tiga utang sindikasi, dan satu utang obligasi DMDT. Proses PKPU Duniatex dapat dikabulkan karena mayoritas kreditur menyetujui, 96,45% kreditur separatis (dengan jaminan), dan 99,96% kreditur konkuren (tanpa jaminan setuju proposal perdamaian yang diajukan Duniatex). Jangka waktu restrukturisasi yang diajukan cukup panjang, hingga 15 tahun.
Kedua contoh proses PKPU di atas dapat dinilai berhasil, tidak terlepas dari iktikad baik dan tanggung jawab serta proses yang transparan dari para kreditur, debitur, pemegang saham, dan manajemen serta pihak-pihak terkait. Demikian juga proses PKPU Garuda dalam rangka penyelesaian utang Garuda.
Artinya, proses PKPU terhadap Garuda dapat menjadi titik terang jika para pihak yang terkait dengan proses PKPU ini berlandaskan iktikad baik, bertanggung jawab dan transparan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam menyelesaikan utang Garuda. Hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi pihak-pihak yang terkait dengan proses PKPU Garuda demi menjaga nama baik Garuda sebagai maskapai kebanggaan bangsa Indonesia.
Kasus lain terkait dengan keberhasilan dari proses PKPU dapat dilihat dari permohonan PKPU terhadap enam entitas Duniatex yang dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang. Melalui putusan tersebut, Duniatex Group kini wajib merestrukturisasi seluruh utangnya kepada kreditur yang terdaftar di muka pengadilan.
Dari catatan Debtwire, enam entitas Duniatex hingga Maret 2019 memiliki total utang senilai Rp18,79 triliun. Utang ini berasal dari 24 pinjaman bilateral perbankan, tiga utang sindikasi, dan satu utang obligasi DMDT. Proses PKPU Duniatex dapat dikabulkan karena mayoritas kreditur menyetujui, 96,45% kreditur separatis (dengan jaminan), dan 99,96% kreditur konkuren (tanpa jaminan setuju proposal perdamaian yang diajukan Duniatex). Jangka waktu restrukturisasi yang diajukan cukup panjang, hingga 15 tahun.
Kedua contoh proses PKPU di atas dapat dinilai berhasil, tidak terlepas dari iktikad baik dan tanggung jawab serta proses yang transparan dari para kreditur, debitur, pemegang saham, dan manajemen serta pihak-pihak terkait. Demikian juga proses PKPU Garuda dalam rangka penyelesaian utang Garuda.
Artinya, proses PKPU terhadap Garuda dapat menjadi titik terang jika para pihak yang terkait dengan proses PKPU ini berlandaskan iktikad baik, bertanggung jawab dan transparan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam menyelesaikan utang Garuda. Hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi pihak-pihak yang terkait dengan proses PKPU Garuda demi menjaga nama baik Garuda sebagai maskapai kebanggaan bangsa Indonesia.
(bmm)
tulis komentar anda