Omicron dan Belajar dari Kegagalan Cekal Delta
Selasa, 07 Desember 2021 - 14:43 WIB
Baru pada 25 April 2021, Indonesia menerbitkan ketentuan yang menutup dan memperketat pemeriksaan bagi siapa pun yang melakukan perjalanan dari India. Sayangnya, karena pengawasan yang lemah, ketentuan ini tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Per 27 April 2021, sebuah kapal pengangkut minyak kelapa sawit India bersandar di Pelabuhan Dumai. Hasil pemeriksaan menemukan kapten kapal dan empat ABK positif Covid-19.
Tak lama setelah itu, penularan varian Delta di dalam negeri begitu cepat dan sulit dikendalikan. Pada periode Juni hingga Agustus 2021, Indonesia mencatat lonjakan kasus Covid-19 dengan banyak kisah memilukan. Maka, hari-hari ini, ketika varian Omicron sudah terdeteksi di beberapa negeri tetangga, pemerintah bersama semua elemen masyarakat hendaknya meningkatkan kewaspadaan dan mau belajar dari pengalaman buruk akibat kegagalan cegah-tangkal varian Delta.
Memang, Indonesia masih berselimut Pandemi Covid-19 dengan rata-rata jumlah tambahan kasus baru per hari di bawah 500 kasus. Data dan kecenderungan sekarang ini menunjukan bahwa Indonesia mencatat progres yang meyakinkan dalam mengendalikan Covid-19, dan komunitas global mengapresiasi keberhasilan Indonesia. Namun, kecepatan penularan varian Omicron harus dan wajib disikapi.
Sangat perlu bagi pemerintah dan semua elemen masyarakat menyeragamkan tekad dan langkah cegah-tangkal (cekal) varian Omicron. Cekal pada varian dari Afrika ini harus efektif, agar segenap elemen masyarakat terhindar dari kemungkinan eskalasi Pandemi Covid-19 yang dipicu oleh varian Omicron.
Apalagi, karena kecepatan penularannya, para ahli mengingatkan varian Omicron berpotensi menginfeksi semakin banyak orang dalam beberapa bulan ke depan. Hingga pekan ini, varian Delta masih menjadi faktor yang paling banyak menginfeksi pasien Covid-19, terhitung sejak Juli 2021.
Untuk mencegah kemungkinan terburuk di dalam negeri, kepatuhan bersama pada protokol kesehatan (prokes) harus tetap terjaga. Suka tidak suka, semua pemerintah daerah harus kembali memberi perhatian pada aspek kepatuhan warga pada Prokes.
Masalahnya, hasil survei Satgas Covid-19 per November 2021 menunjukan terjadinya penurunan kepatuhan masyarakat menjalankan Prokes. Catatan lain yang juga patut digarisbawahi oleh semua Pemda adalah kecenderungan penularan di sejumlah daerah. Menurut Kementerian Kesehatan, memasuki awal Desember 2021, kasus positif Covid-19 di 21 kabupaten dan kota mengalami kenaikan.
Mendorong kepatuhan masyarakat pada prokes sangat beralasan. Selain munculnya potensi ancaman dari varian Omicron, masyarakat pun sedang bersiap menyongsong libur Natal dan tahun baru (Nataru). Pada periode libur Nataru, selalu ada potensi meningkatnya mobilitas masyarakat. Hasil survei Kementerian Perhubungan mengindikasikan tidak kurang dari 19,9 juta warga diprediksi akan melakukan perjalanan mudik saat libur Nataru.
Maka, antisipasi dari semua perangkat kerja pemerintah daerah sangat diperlukan guna meminimalkan penularan Covid -19. Semua pemerintah daerah didorong untuk memperketat pelaksanaan prokes di ruang publik, khususnya pada moda transportasi umum, stasiun kereta api, terminal bus, Bandar udara hingga pelabuhan.
Selain itu, pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia patut diperketat. Pengawasan yang sama ketat juga dilakukan pada WNI yang baru kembali dari perjalanan ke negara lain. Ketentuan tentang masa karantina 10 hari bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan luar negeri harus dilaksanakan dengan konsisten, tanpa kompromi dan tidak boleh ada pengecualian.
Tak lama setelah itu, penularan varian Delta di dalam negeri begitu cepat dan sulit dikendalikan. Pada periode Juni hingga Agustus 2021, Indonesia mencatat lonjakan kasus Covid-19 dengan banyak kisah memilukan. Maka, hari-hari ini, ketika varian Omicron sudah terdeteksi di beberapa negeri tetangga, pemerintah bersama semua elemen masyarakat hendaknya meningkatkan kewaspadaan dan mau belajar dari pengalaman buruk akibat kegagalan cegah-tangkal varian Delta.
Memang, Indonesia masih berselimut Pandemi Covid-19 dengan rata-rata jumlah tambahan kasus baru per hari di bawah 500 kasus. Data dan kecenderungan sekarang ini menunjukan bahwa Indonesia mencatat progres yang meyakinkan dalam mengendalikan Covid-19, dan komunitas global mengapresiasi keberhasilan Indonesia. Namun, kecepatan penularan varian Omicron harus dan wajib disikapi.
Sangat perlu bagi pemerintah dan semua elemen masyarakat menyeragamkan tekad dan langkah cegah-tangkal (cekal) varian Omicron. Cekal pada varian dari Afrika ini harus efektif, agar segenap elemen masyarakat terhindar dari kemungkinan eskalasi Pandemi Covid-19 yang dipicu oleh varian Omicron.
Apalagi, karena kecepatan penularannya, para ahli mengingatkan varian Omicron berpotensi menginfeksi semakin banyak orang dalam beberapa bulan ke depan. Hingga pekan ini, varian Delta masih menjadi faktor yang paling banyak menginfeksi pasien Covid-19, terhitung sejak Juli 2021.
Untuk mencegah kemungkinan terburuk di dalam negeri, kepatuhan bersama pada protokol kesehatan (prokes) harus tetap terjaga. Suka tidak suka, semua pemerintah daerah harus kembali memberi perhatian pada aspek kepatuhan warga pada Prokes.
Masalahnya, hasil survei Satgas Covid-19 per November 2021 menunjukan terjadinya penurunan kepatuhan masyarakat menjalankan Prokes. Catatan lain yang juga patut digarisbawahi oleh semua Pemda adalah kecenderungan penularan di sejumlah daerah. Menurut Kementerian Kesehatan, memasuki awal Desember 2021, kasus positif Covid-19 di 21 kabupaten dan kota mengalami kenaikan.
Mendorong kepatuhan masyarakat pada prokes sangat beralasan. Selain munculnya potensi ancaman dari varian Omicron, masyarakat pun sedang bersiap menyongsong libur Natal dan tahun baru (Nataru). Pada periode libur Nataru, selalu ada potensi meningkatnya mobilitas masyarakat. Hasil survei Kementerian Perhubungan mengindikasikan tidak kurang dari 19,9 juta warga diprediksi akan melakukan perjalanan mudik saat libur Nataru.
Maka, antisipasi dari semua perangkat kerja pemerintah daerah sangat diperlukan guna meminimalkan penularan Covid -19. Semua pemerintah daerah didorong untuk memperketat pelaksanaan prokes di ruang publik, khususnya pada moda transportasi umum, stasiun kereta api, terminal bus, Bandar udara hingga pelabuhan.
Selain itu, pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia patut diperketat. Pengawasan yang sama ketat juga dilakukan pada WNI yang baru kembali dari perjalanan ke negara lain. Ketentuan tentang masa karantina 10 hari bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan luar negeri harus dilaksanakan dengan konsisten, tanpa kompromi dan tidak boleh ada pengecualian.
tulis komentar anda