RUU PKS hingga ITE Masuk Daftar Prioritas, Berikut 40 RUU di Prolegnas 2022

Selasa, 07 Desember 2021 - 07:08 WIB
Baleg DPR, pemerintah yang diwakili oleh Menkumham dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPU) DPD RI telah menyepakati 40 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2022. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR , pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPU) DPD RI telah menyepakati 40 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 . Beberapa RUU yang menjadi sorotan publik seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ada dalam daftar prioritas.

Juga UU Nomor 11 Tentang 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang dinilai proses legislasinya inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi prioritas dan masuk ke dalam daftar RUU kumulatif terbuka. Daftar RUU ini akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (7/12) pukul 10.00 WIB.

“Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Menkumham RI dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI dalam rangka penyusunan Prolegnasgram Legislasi Nasional RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 dan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2022, menyetujui untuk menyepakati Program Legislasi Nasional RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 sebanyak 254 RUU sebagaimana terlampir,” ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/12/2021).

Kemudian, Politikus Partai Gerindra ini melanjutkan Baleg DPR, Menkumham dan PU DPD RI menyetujui jumlah Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 sebanyak 40 RUU sebagaimana terlampir. Serta, memasukkan satu RUU ke dalam daftar RUU Kumulatif Terbuka, yakni RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Nomor 1-26 merupakan RUU usulan DPR RI baik dari anggota maupun komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD); nomor 27-38 merupakan RUU usul inisiatif pemerintah; dan nomor 39-40 merupakan usul inisiatif DPD RI.



Berikut Daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022:

1.Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More