Penjelasan Jaksa Tak Dibacanya Permohonan JC Eks Penyidik KPK Robin Pattuju
Senin, 06 Desember 2021 - 20:24 WIB
"Apakah kami akan pertimbangkan saat ini boleh, apakah kami pertimbangkan kemudian boleh-boleh saja. Sampai saat ini JC memang sering kali diberikan ketika yang bersangkutan masih dalam proses persidangan tapi kan ada surat keterangan kerja sama yang dapat disahkan kemudian," jelasnya.
"Jadi, ya tahapan itu berlaku dari tahapan penyidikan, penuntutan, lalu hakim boleh memberikan, masih ada proses-proses yang bisa digunakan," pungkasnya.
Diketahui, Jaksa KPK menuntut Majelis Hakim untuk menghukum Stepanus Robin Pattuju 12 tahun penjara. Robin terbukti telah menerima suap dalam penanganan perkara di Tanjungbalai.
"Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider enam bulan penjara," kata jaksa pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana uang pengganti Rp2,3 miliar ke Robin. Uang itu wajib dibayar Robin dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jadi, ya tahapan itu berlaku dari tahapan penyidikan, penuntutan, lalu hakim boleh memberikan, masih ada proses-proses yang bisa digunakan," pungkasnya.
Diketahui, Jaksa KPK menuntut Majelis Hakim untuk menghukum Stepanus Robin Pattuju 12 tahun penjara. Robin terbukti telah menerima suap dalam penanganan perkara di Tanjungbalai.
"Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider enam bulan penjara," kata jaksa pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana uang pengganti Rp2,3 miliar ke Robin. Uang itu wajib dibayar Robin dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
(maf)
Lihat Juga :