Penjelasan Jaksa Tak Dibacanya Permohonan JC Eks Penyidik KPK Robin Pattuju

Senin, 06 Desember 2021 - 20:24 WIB
Jaksa KPK menyebut, saat ini pihaknya sedang memproses pertimbangan JC untuk Robin. Menurutnya, pertimbangan dari permintaan JC itu tidak harus dibeberkan dalam pembacaan tuntutan.

"Bukan kami harus menyebutkan bahwa di dalam surat tuntutan yang bersangkutan JC atau tidak," ucap Lie.

Proses pertimbangan JC untuk Robin kata Lie, masih terus dilakukan karena yang bersangkutan belum menyerahkan surat ketetapan JC. JC tersebut hanya tercetus saat persidangan sebelumnya.

"Yang menyampaikan lebih awal Maskur Husain, sedangkan SRP sendiri kan menyampaikannya di depan persidangan," ujar Lie.

Nantinya, pemberian JC kepada Robin akan melewati proses pertimbangan yang cukup matang. Lagi pula, lanjut Lie, Robin baru bersidang untuk dirinya dan masih ada perkara lain yang terkait pada mantan penyidik KPK itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!