Penjelasan Jaksa Tak Dibacanya Permohonan JC Eks Penyidik KPK Robin Pattuju

Senin, 06 Desember 2021 - 20:24 WIB
loading...
Penjelasan Jaksa Tak...
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menjelaskan alasan tidak dibacanya permohonan justice collaborator (JC) untuk terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tidak dibacanya permohonan justice collaborator (JC) untuk terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju . Dalam sidang hari ini, Jaksa KPK membacakan tuntutan untuk Robin Pattuju .

Baca juga: Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Dituntut 12 Tahun Bui dan Denda Rp500 Juta

"JC tersebut putusannya belum final dari kami," kata JPU pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Baca juga: Justice Collaborator Penyidik KPK Robin Pattuju Ada di Tangan Jaksa dan Penyidik

Jaksa KPK menyebut, saat ini pihaknya sedang memproses pertimbangan JC untuk Robin. Menurutnya, pertimbangan dari permintaan JC itu tidak harus dibeberkan dalam pembacaan tuntutan.

"Bukan kami harus menyebutkan bahwa di dalam surat tuntutan yang bersangkutan JC atau tidak," ucap Lie.

Proses pertimbangan JC untuk Robin kata Lie, masih terus dilakukan karena yang bersangkutan belum menyerahkan surat ketetapan JC. JC tersebut hanya tercetus saat persidangan sebelumnya.

"Yang menyampaikan lebih awal Maskur Husain, sedangkan SRP sendiri kan menyampaikannya di depan persidangan," ujar Lie.

Nantinya, pemberian JC kepada Robin akan melewati proses pertimbangan yang cukup matang. Lagi pula, lanjut Lie, Robin baru bersidang untuk dirinya dan masih ada perkara lain yang terkait pada mantan penyidik KPK itu.

"Apakah kami akan pertimbangkan saat ini boleh, apakah kami pertimbangkan kemudian boleh-boleh saja. Sampai saat ini JC memang sering kali diberikan ketika yang bersangkutan masih dalam proses persidangan tapi kan ada surat keterangan kerja sama yang dapat disahkan kemudian," jelasnya.

"Jadi, ya tahapan itu berlaku dari tahapan penyidikan, penuntutan, lalu hakim boleh memberikan, masih ada proses-proses yang bisa digunakan," pungkasnya.

Diketahui, Jaksa KPK menuntut Majelis Hakim untuk menghukum Stepanus Robin Pattuju 12 tahun penjara. Robin terbukti telah menerima suap dalam penanganan perkara di Tanjungbalai.

"Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider enam bulan penjara," kata jaksa pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana uang pengganti Rp2,3 miliar ke Robin. Uang itu wajib dibayar Robin dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Raisa Duet dengan Sung...
Raisa Duet dengan Sung Si-kyung Bawakan Lagu 'Heaven Knows'
Rosan Roeslani: Dukungan...
Rosan Roeslani: Dukungan Prabowo Jadi Kunci Lahirnya Juara Dunia
Argentina di Ambang...
Argentina di Ambang Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026
Berita Terkini
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Roy Suryo usai Penangguhan...
Roy Suryo usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Kejari Jaksel Ungkap...
Kejari Jaksel Ungkap Alasan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Atur Jabatan Sipil, Usia Pensiun, hingga Rekrutmen Disabilitas
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan...
Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan, Dokter Tifa: Kebenaran Tak Padam di Negara Kita
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved