Penjelasan Jaksa Tak Dibacanya Permohonan JC Eks Penyidik KPK Robin Pattuju

Senin, 06 Desember 2021 - 20:24 WIB
loading...
Penjelasan Jaksa Tak Dibacanya Permohonan JC Eks Penyidik KPK Robin Pattuju
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menjelaskan alasan tidak dibacanya permohonan justice collaborator (JC) untuk terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tidak dibacanya permohonan justice collaborator (JC) untuk terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju . Dalam sidang hari ini, Jaksa KPK membacakan tuntutan untuk Robin Pattuju .



Jaksa KPK menyebut, saat ini pihaknya sedang memproses pertimbangan JC untuk Robin. Menurutnya, pertimbangan dari permintaan JC itu tidak harus dibeberkan dalam pembacaan tuntutan.

"Bukan kami harus menyebutkan bahwa di dalam surat tuntutan yang bersangkutan JC atau tidak," ucap Lie.

Proses pertimbangan JC untuk Robin kata Lie, masih terus dilakukan karena yang bersangkutan belum menyerahkan surat ketetapan JC. JC tersebut hanya tercetus saat persidangan sebelumnya.

"Yang menyampaikan lebih awal Maskur Husain, sedangkan SRP sendiri kan menyampaikannya di depan persidangan," ujar Lie.

Nantinya, pemberian JC kepada Robin akan melewati proses pertimbangan yang cukup matang. Lagi pula, lanjut Lie, Robin baru bersidang untuk dirinya dan masih ada perkara lain yang terkait pada mantan penyidik KPK itu.

"Apakah kami akan pertimbangkan saat ini boleh, apakah kami pertimbangkan kemudian boleh-boleh saja. Sampai saat ini JC memang sering kali diberikan ketika yang bersangkutan masih dalam proses persidangan tapi kan ada surat keterangan kerja sama yang dapat disahkan kemudian," jelasnya.

"Jadi, ya tahapan itu berlaku dari tahapan penyidikan, penuntutan, lalu hakim boleh memberikan, masih ada proses-proses yang bisa digunakan," pungkasnya.

Diketahui, Jaksa KPK menuntut Majelis Hakim untuk menghukum Stepanus Robin Pattuju 12 tahun penjara. Robin terbukti telah menerima suap dalam penanganan perkara di Tanjungbalai.

"Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider enam bulan penjara," kata jaksa pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana uang pengganti Rp2,3 miliar ke Robin. Uang itu wajib dibayar Robin dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1989 seconds (0.1#10.140)