Dugaan Pelanggaran HAM di Paniai Segera Dibawa ke Pengadilan
Minggu, 05 Desember 2021 - 07:00 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan proses hukum dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Paniai, Papua, terus berlanjut sesuai undang-undang yag berlaku. Dalam waktu dekat kasus tersebut diperkirakan sudah akan sampai ke pengadilan .
“Jadi ini nanti akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kasus ini adalah kasus yang diumumkan baru tahun kemarin oleh Komnas HAM dan kita langsung tindaklanjuti untuk segera dibawa ke pengadilan,” katanya melalui press update yang digelar secara virtual, Sabtu (4/12/2021).
Mahfud menegaskan, dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat dari Komnas HAM, pemerintah harus berpegangan pada dua poin penting undang-undang. Pertama, kualifikasi satu pelanggaran HAM berat hanya ditetapkan dan diputuskan oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM.
Kedua, kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 atau tepatnya sebelum keluarnya Undang-undang nomor 26 tahun 2000, diserahkan kepada DPR. Selanjutnya DPR akan menganalisis cukup tidaknya bukti dalam kasus-kasus tersebut.
“Apa bisa dibuktikan untuk dibawa ke pengadilan lalu kasus pelanggaran HAM yang terjadi sesudah keluarnya undang-undang nomor 26 tahun 2000 itu ditangani dan dianalisis serta di-follow up oleh Kejaksaan Agung dengan berkoordinasi tentu saja dengan Komnas HAM,” katanya.
Mahfud juga mengungkapkan, pemerintah saat ini sedang menyiapkan rancangan undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Indonesia, kata Mahfud, pernah mempunyai undang-undang nomor 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Tetapi pada 2006 Mahkamah Konstitusi membatalkannya.
“Sehingga pemerintah perlu menyiapkan rancangan undang-undang tersebut sebagai penggantinya yaitu jalur-jalur penyelesaian tentang pelanggaran HAM,”
Seperti telah diumumkan Kejagung, saat ini kasus dugaan pelanggaran HAM yang disampaikan oleh Komnas HAM kepada pemerintah di Paniai Papua, sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan dan membentuk tim berjumlah 22 Jaksa yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
“Jadi ini nanti akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kasus ini adalah kasus yang diumumkan baru tahun kemarin oleh Komnas HAM dan kita langsung tindaklanjuti untuk segera dibawa ke pengadilan,” katanya melalui press update yang digelar secara virtual, Sabtu (4/12/2021).
Mahfud menegaskan, dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat dari Komnas HAM, pemerintah harus berpegangan pada dua poin penting undang-undang. Pertama, kualifikasi satu pelanggaran HAM berat hanya ditetapkan dan diputuskan oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM.
Baca Juga
Kedua, kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 atau tepatnya sebelum keluarnya Undang-undang nomor 26 tahun 2000, diserahkan kepada DPR. Selanjutnya DPR akan menganalisis cukup tidaknya bukti dalam kasus-kasus tersebut.
“Apa bisa dibuktikan untuk dibawa ke pengadilan lalu kasus pelanggaran HAM yang terjadi sesudah keluarnya undang-undang nomor 26 tahun 2000 itu ditangani dan dianalisis serta di-follow up oleh Kejaksaan Agung dengan berkoordinasi tentu saja dengan Komnas HAM,” katanya.
Mahfud juga mengungkapkan, pemerintah saat ini sedang menyiapkan rancangan undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Indonesia, kata Mahfud, pernah mempunyai undang-undang nomor 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Tetapi pada 2006 Mahkamah Konstitusi membatalkannya.
“Sehingga pemerintah perlu menyiapkan rancangan undang-undang tersebut sebagai penggantinya yaitu jalur-jalur penyelesaian tentang pelanggaran HAM,”
Seperti telah diumumkan Kejagung, saat ini kasus dugaan pelanggaran HAM yang disampaikan oleh Komnas HAM kepada pemerintah di Paniai Papua, sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan dan membentuk tim berjumlah 22 Jaksa yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda