Polri Siapkan Jabatan untuk 57 Eks Pegawai KPK, Kemenpan-RB Merestui
Sabtu, 04 Desember 2021 - 10:32 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan-RB ) telah menyetujui identifikasi jabatan yang dilakukan oleh Polri untuk 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Diketahui, 57 eks pegawai KPK itu akan ditarik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 1.308, 2021 terkait pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK tersebut.
"Untuk ruang jabatan sesuai dengan surat persetujuan Kemenpan-RB sudah keluar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Sabtu (4/12/2021).
Dengan telah disiapkannya posisi untuk 57 orang itu, Dedi menyebut saat ini pihaknya sedang melakukan sosialiasi kepada eks pegawai lembaga antirasuah tersebut. "Selanjutnya disosialisasikan dulu kepada eks pegawai KPK, untuk ditempatkan sesuai kompetensi dan selanjutnya dengan BKN untuk menguarkan NIP-nya," ujar Dedi.
Pengangkatan khusus itu termaktub dalam Pasal 1 ayat (5), yang menyatakan bahwa 57 eks pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.
Dalam Perpol itu juga menyebut, As SDM Kapolri telah mengajukan secara tertulis daftar usulan pengangkatan sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK kepada Kapolri. Adapun daftar usulan ditetapkan berdasarkan hasil identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi.
Identifikasi jabatan dilakukan untuk memetakan daftar jabatan ASN di lingkungan Polri yang akan diisi oleh sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK berdasarkan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.
Daftar jabatan ASN itu disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk penetapan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.
Diketahui, 57 eks pegawai KPK itu akan ditarik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 1.308, 2021 terkait pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK tersebut.
"Untuk ruang jabatan sesuai dengan surat persetujuan Kemenpan-RB sudah keluar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Sabtu (4/12/2021).
Baca Juga
Dengan telah disiapkannya posisi untuk 57 orang itu, Dedi menyebut saat ini pihaknya sedang melakukan sosialiasi kepada eks pegawai lembaga antirasuah tersebut. "Selanjutnya disosialisasikan dulu kepada eks pegawai KPK, untuk ditempatkan sesuai kompetensi dan selanjutnya dengan BKN untuk menguarkan NIP-nya," ujar Dedi.
Pengangkatan khusus itu termaktub dalam Pasal 1 ayat (5), yang menyatakan bahwa 57 eks pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.
Dalam Perpol itu juga menyebut, As SDM Kapolri telah mengajukan secara tertulis daftar usulan pengangkatan sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK kepada Kapolri. Adapun daftar usulan ditetapkan berdasarkan hasil identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi.
Identifikasi jabatan dilakukan untuk memetakan daftar jabatan ASN di lingkungan Polri yang akan diisi oleh sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK berdasarkan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.
Daftar jabatan ASN itu disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk penetapan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.
tulis komentar anda