Menag Terbitkan Aturan Perayaan Natal 2021, Berikut Data Lengkapnya

Kamis, 02 Desember 2021 - 13:25 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021, dalam Surat Edaran Menag No: SE. 31 Tahun 2021. Foto/Ist
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada perayaan Natal Tahun 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menag No: SE. 31 Tahun 2021.

Baca Juga: Natal
Baca juga: Sambangi Kantor PGI, Menko PMK Minta Masukan Teknis Ibadah Natal



"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing," kata Menag dikutip dalam laman resmi Kemenag, Kamis (2/12/2021).

"Dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," tambahnya.

Menag Yaqut menyampaikan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, harus dilakukan dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga).

"Upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat ibadah pada saat Natal Tahun 2021 harus dilakukan. Kita semua mesti waspada, terlebih dengan munculnya varian baru yakni Omicron di sejumlah negara. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam pencegahan persebaran Covid-19," ujar Menag.

Berikut ketentuan SE Menag tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021:

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM level 3 (tiga).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More