Kasus di LPEI, Kejagung Tetapkan Seorang Advokat Jadi Tersangka
Rabu, 01 Desember 2021 - 18:13 WIB
"Tim Penyidik telah menemukan cukup bukti adanya peran dari Kuasa Hukum para saksi tersebut diatas yaitu DWW yang dengan sengaja mempengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi," tambahnya.
Leonard mengungkapkan, tersangka DWW telah dipanggil secara patut sebagai saksi sebanyak 2 (dua) kali yaitu tanggal 26 November 2021 namun tidak menghadiri panggilan, sehingga Tim Penyidik memanggil sekali lagi tanggal 30 November 2021 namun yang bersangkutan tidak juga hadir.
"Dengan alasan meminta pengunduran waktu pemeriksaan dan beralasan tidak dapat dituntut karena sedang menjalankan tugas sebagai advokat, dan selanjutnya Direktur Penyidikan mengeluarkan surat perintah untuk membawa saksi," tutur Leonard.
Dijelaskan Leonard, sebagaimana ketentuan Pasal 112 Ayat (2) KUHAP berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:Print-01/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021 dan Tim Penyidik menemukan saksi di salah satu mal yang berada di Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB.
"Yang telah dipantau sejak siang hari dan dikendalikan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dan selanjutnya membawa saksi tersebut ke Kantor Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian ditetapkan dan diperiksa sebagai Tersangka dengan didampingi oleh Penasihat Hukum," ucap Leonard.
"Sebelum Tersangka ditahan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dan dinyatakan sehat dan negatif Covid-19," tutupnya.
Leonard mengungkapkan, tersangka DWW telah dipanggil secara patut sebagai saksi sebanyak 2 (dua) kali yaitu tanggal 26 November 2021 namun tidak menghadiri panggilan, sehingga Tim Penyidik memanggil sekali lagi tanggal 30 November 2021 namun yang bersangkutan tidak juga hadir.
"Dengan alasan meminta pengunduran waktu pemeriksaan dan beralasan tidak dapat dituntut karena sedang menjalankan tugas sebagai advokat, dan selanjutnya Direktur Penyidikan mengeluarkan surat perintah untuk membawa saksi," tutur Leonard.
Dijelaskan Leonard, sebagaimana ketentuan Pasal 112 Ayat (2) KUHAP berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:Print-01/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021 dan Tim Penyidik menemukan saksi di salah satu mal yang berada di Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB.
"Yang telah dipantau sejak siang hari dan dikendalikan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dan selanjutnya membawa saksi tersebut ke Kantor Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian ditetapkan dan diperiksa sebagai Tersangka dengan didampingi oleh Penasihat Hukum," ucap Leonard.
"Sebelum Tersangka ditahan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dan dinyatakan sehat dan negatif Covid-19," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda