Kasus di LPEI, Kejagung Tetapkan Seorang Advokat Jadi Tersangka

Rabu, 01 Desember 2021 - 18:13 WIB
loading...
Kasus di LPEI, Kejagung Tetapkan Seorang Advokat Jadi Tersangka
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto/Kejagung
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. Kali ini DWW, selaku advokat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kejagung
Baca juga: Dua Orang Diperiksa, Kejagung Terus Usut Kasus Dugaan Korupsi di LPEI

Leonard mengatakan, ditetapkannya DWW sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-48/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DWW dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 30 November 2021 s/d 19 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung," ungkap Leonard.

Leonard menjelaskan, peran tersangka DWW selaku advokat yang bertindak atas nama pemberi kuasa 7 (tujuh) orang saksi, telah memengaruhi dan mengajari 7 (tujuh) orang saksi tersebut untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi.

"Dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara dugaan tipikor LPEI yang masih ditangani Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," jelasnya.

Kemudian, pada Selasa 2 November 2021, Tim Penyidik telah menetapkan Tersangka terhadap 7 (tujuh) orang saksi tersebut dengan sangkaan setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi.

"Dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam perkara penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI," jelasnya.

"Tim Penyidik telah menemukan cukup bukti adanya peran dari Kuasa Hukum para saksi tersebut diatas yaitu DWW yang dengan sengaja mempengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi," tambahnya.

Leonard mengungkapkan, tersangka DWW telah dipanggil secara patut sebagai saksi sebanyak 2 (dua) kali yaitu tanggal 26 November 2021 namun tidak menghadiri panggilan, sehingga Tim Penyidik memanggil sekali lagi tanggal 30 November 2021 namun yang bersangkutan tidak juga hadir.

"Dengan alasan meminta pengunduran waktu pemeriksaan dan beralasan tidak dapat dituntut karena sedang menjalankan tugas sebagai advokat, dan selanjutnya Direktur Penyidikan mengeluarkan surat perintah untuk membawa saksi," tutur Leonard.

Dijelaskan Leonard, sebagaimana ketentuan Pasal 112 Ayat (2) KUHAP berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:Print-01/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021 dan Tim Penyidik menemukan saksi di salah satu mal yang berada di Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB.

"Yang telah dipantau sejak siang hari dan dikendalikan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dan selanjutnya membawa saksi tersebut ke Kantor Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian ditetapkan dan diperiksa sebagai Tersangka dengan didampingi oleh Penasihat Hukum," ucap Leonard.

"Sebelum Tersangka ditahan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dan dinyatakan sehat dan negatif Covid-19," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1606 seconds (0.1#10.140)