Kasus di LPEI, Kejagung Tetapkan Seorang Advokat Jadi Tersangka

Rabu, 01 Desember 2021 - 18:13 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto/Kejagung
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. Kali ini DWW, selaku advokat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kejagung
Baca juga: Dua Orang Diperiksa, Kejagung Terus Usut Kasus Dugaan Korupsi di LPEI



Leonard mengatakan, ditetapkannya DWW sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-48/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DWW dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 30 November 2021 s/d 19 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung," ungkap Leonard.

Leonard menjelaskan, peran tersangka DWW selaku advokat yang bertindak atas nama pemberi kuasa 7 (tujuh) orang saksi, telah memengaruhi dan mengajari 7 (tujuh) orang saksi tersebut untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi.

"Dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara dugaan tipikor LPEI yang masih ditangani Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," jelasnya.

Kemudian, pada Selasa 2 November 2021, Tim Penyidik telah menetapkan Tersangka terhadap 7 (tujuh) orang saksi tersebut dengan sangkaan setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi.

"Dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam perkara penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI," jelasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More