Wamenkumham Minta Instansi Pemerintah Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Rabu, 01 Desember 2021 - 09:19 WIB
”Jadi, setiap ada pegawai MK sampai pada hakim, ketika mereka melakukan kunjungan ke daerah atau melakukan kunjungan kerja kemudian mendapatkan ada cendera mata atau apa pun itu dilaporkan kemudian unit ini berkonsultasi apakah itu termasuk dalam klasifikasi atau tidak. Memang dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi itu ada beban pembuktian dengan nilai di bawah Rp10 juta dan di atas Rp10 juta," imbuhnya.
Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Luncurkan Aplikasi Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal
Eddy juga mewanti-wanti kepada para penyelenggara negara agar tidak terjerat pidana gratifikasi. Salah satunya, dengan menegakkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
"Ketika kita berbicara memiliki integritas maka di situ ada lima hal yang pertama berikutnya adalah moral, yang kedua adalah etika, yang ketiga adalah soal dedikasi, yang keempat soal loyalitas, yang kelima itu adalah soal disiplin. Kalau kita sudah melakukan menduduki jabatan publik yang kita pegang teguh adalah etika dan moral maka itu sebagai filter utama untuk tidak melakukan tindak yang korup. Lalu transparansi dan akuntabilitas itu memaksa kita untuk bekerja secara profesional," katanya.
Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Luncurkan Aplikasi Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal
Eddy juga mewanti-wanti kepada para penyelenggara negara agar tidak terjerat pidana gratifikasi. Salah satunya, dengan menegakkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
"Ketika kita berbicara memiliki integritas maka di situ ada lima hal yang pertama berikutnya adalah moral, yang kedua adalah etika, yang ketiga adalah soal dedikasi, yang keempat soal loyalitas, yang kelima itu adalah soal disiplin. Kalau kita sudah melakukan menduduki jabatan publik yang kita pegang teguh adalah etika dan moral maka itu sebagai filter utama untuk tidak melakukan tindak yang korup. Lalu transparansi dan akuntabilitas itu memaksa kita untuk bekerja secara profesional," katanya.
(cip)
Lihat Juga :