Kompolnas Minta Propam Selidiki Prosedur Penembakan oleh Ipda OS

Rabu, 01 Desember 2021 - 06:44 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta Propam Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menyelidiki penembakan yang dilakukan oknum anggota Sat PJR Polda Metro Jaya Ipda OS. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta Propam Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menyelidiki penembakan yang dilakukan oknum anggota Sat PJR Polda Metro Jaya Ipda OS hingga menyebabkan satu orang tewas.

Penyelidikan itu untuk mengetahui apakah penembakan yang dilakukan Ipda OS telah sesuai prosedur atau tidak. "Kami sungguh prihatin dan menyesalkan adanya korban meninggal dunia diduga terkena tembakan oknum anggota Polri yang berdinas di Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya," ujar Poengky, Rabu (1/12/2021).

Poengky mengaku, saat ini Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri sedang memeriksa kasus tersebut. "Karena ada korban meninggal dunia dan ada laporan pengintaian atau pengejaran oleh beberapa orang dalam beberapa mobil (termasuk salah satunya korban), maka selain Propam, Reskrim juga melakukan pemeriksaan," jelas Poengky.





Poengky menyebutkan yang perlu dilihat dari kasus ini adalah apakah benar ada tindakan pengejaran atau pengintaian dari beberapa orang di beberapa mobil terhadap Ipda OS. Selanjutnya yang harus ditelusuri juga apakah benar ada dugaan pengeroyokan terhadap Ipda OS.

”Apakah benar ada keributan dan ancaman penabrakan. Dan apakah Ipda OS dalam melakukan penembakan sesuai prosedur atau tidak. Propam perlu memeriksa apakah penembakkan sesuai SOP atau tidak. Jadi kita perlu menunggu hasil pemeriksaan," pungkas Poengky.



Sebagaimana diketahui sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan latar belakang kasus penembakan di exit tol Bintaro Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 27 November 2021 lalu.

Dari hasil pemeriksaan, anggota Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya, Ipda OS diketahui menembak kedua korban bermula dari adanya aduan seseorang berinisial O yang merasa dirinya terancam. "Masyarakat merasa dirinya terancam karena pelapor diikuti dari mulai satu hotel di Sentul kemudian diikuti oleh beberapa unit mobil," ujar Tubagus saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 30 November 2021.

Lantaran O merasa terancam, dia kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya itu kepada polisi melalui lisan. Kemudian Ipda OS yang bertugas saat itu kemudian menuju ke lokasi kejadian. "Berdasarkan keterangan sementara terjadi peristiwa ribut di situ. Dan dengar satu tembakan mengakui polisi dan keterangan saksi mau ditabrak dan terkena tembakan dua kali yang mengenai korban," jelas Tubagus.

Tubagus menyebutkan untuk memastikan penembakan yang dilakukan Ipda OS sesuai prosedur atau tidak, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pasalnya sampai saat ini Ipda OS belum ditetapkan sebagai tersangka karena untuk menjadikan tersangka diperlukan setidaknya dua alat bukti. "Dugaan pertama Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, tetapi meninggal dunia, jadi masuk ayat 3," ucapnya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus itu di antaranya satu unit kendaraan roda empat Daihatsu Ayla B 2235 TRA dan satu pucuk senjata api jenis HS.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More