Polri Perpanjang Masa Penangkapan Farid Okbah Cs

Selasa, 30 November 2021 - 14:19 WIB
Namun demikian, pada ayat (2) pasal tersebut dijelaskan bahwa penyidik melalui Densus 88 dapat memperpanjang masa penangkapan tersebut selama tujuh hari.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut telah menerbitkan surat perintah perpanjangan masa penangkapan terhadap tiga terduga teoris tersebut. Baca juga: Densus 88 Pastikan Pemeriksaan Farid Okbah Dkk Sesuai Prosedur

"Atas dasar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Antiterorisme maka penyidik dapat melakukan permohonan perpanjangan penangkapan ketiga tersangka dan sudah terbit penetapan surat perintah perpanjangan masa penangkapan selama 7 hari ke depan," tutup Ramadhan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!