Polri Perpanjang Masa Penangkapan Farid Okbah Cs

Selasa, 30 November 2021 - 14:19 WIB
loading...
Polri Perpanjang Masa...
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut telah menerbitkan surat perintah perpanjangan masa penangkapan terhadap terduga teoris Farid Ahmad Okbah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyatakan bahwa belum menerbitkan surat perintah penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme Farid Ahmad Okbah , Ahmad Zain An-Najah, serta Anung Al-Hamat.

Mereka diketahui ditangkap pada 16 November lalu, sehingga sudah 14 hari penyidik Densus 88 melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka. Baca juga: Ini Peran Penting Farid Okbah dan Zain An-Najah di Lembaga Pendanaan Jamaah Islamiyah

"Belum keluar surat penahanan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (30/11/2021).

Untuk diketahui, pada Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme, penyidik memiliki waktu 14 hari masa penangkapan untuk memproses hukum tersangka kasus terorisme.

Namun demikian, pada ayat (2) pasal tersebut dijelaskan bahwa penyidik melalui Densus 88 dapat memperpanjang masa penangkapan tersebut selama tujuh hari.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut telah menerbitkan surat perintah perpanjangan masa penangkapan terhadap tiga terduga teoris tersebut. Baca juga: Densus 88 Pastikan Pemeriksaan Farid Okbah Dkk Sesuai Prosedur

"Atas dasar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Antiterorisme maka penyidik dapat melakukan permohonan perpanjangan penangkapan ketiga tersangka dan sudah terbit penetapan surat perintah perpanjangan masa penangkapan selama 7 hari ke depan," tutup Ramadhan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Cerita Perjalanan Revisi...
Cerita Perjalanan Revisi UU Polri, Kapolri Singgung Aksi Demo Agustus Kelam
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
Rekomendasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Samuel Cipta Hadirkan...
Samuel Cipta Hadirkan Makna Cinta Lewat Single Terbaru Jagat Rasa
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved