Polri Perpanjang Masa Penangkapan Farid Okbah Cs

Selasa, 30 November 2021 - 14:19 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut telah menerbitkan surat perintah perpanjangan masa penangkapan terhadap terduga teoris Farid Ahmad Okbah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyatakan bahwa belum menerbitkan surat perintah penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme Farid Ahmad Okbah , Ahmad Zain An-Najah, serta Anung Al-Hamat.

Mereka diketahui ditangkap pada 16 November lalu, sehingga sudah 14 hari penyidik Densus 88 melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka.

"Belum keluar surat penahanan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (30/11/2021).

Untuk diketahui, pada Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme, penyidik memiliki waktu 14 hari masa penangkapan untuk memproses hukum tersangka kasus terorisme.

Namun demikian, pada ayat (2) pasal tersebut dijelaskan bahwa penyidik melalui Densus 88 dapat memperpanjang masa penangkapan tersebut selama tujuh hari.



Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut telah menerbitkan surat perintah perpanjangan masa penangkapan terhadap tiga terduga teoris tersebut.

"Atas dasar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Antiterorisme maka penyidik dapat melakukan permohonan perpanjangan penangkapan ketiga tersangka dan sudah terbit penetapan surat perintah perpanjangan masa penangkapan selama 7 hari ke depan," tutup Ramadhan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More