Polri Perpanjang Masa Penangkapan Farid Okbah Cs

Selasa, 30 November 2021 - 14:19 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut telah menerbitkan surat perintah perpanjangan masa penangkapan terhadap terduga teoris Farid Ahmad Okbah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyatakan bahwa belum menerbitkan surat perintah penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme Farid Ahmad Okbah , Ahmad Zain An-Najah, serta Anung Al-Hamat.

Mereka diketahui ditangkap pada 16 November lalu, sehingga sudah 14 hari penyidik Densus 88 melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka. Baca juga: Ini Peran Penting Farid Okbah dan Zain An-Najah di Lembaga Pendanaan Jamaah Islamiyah



"Belum keluar surat penahanan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (30/11/2021).

Untuk diketahui, pada Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme, penyidik memiliki waktu 14 hari masa penangkapan untuk memproses hukum tersangka kasus terorisme.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!