Soal Putusan MK Revisi UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Masyarakat Jangan Khawatir

Senin, 29 November 2021 - 18:06 WIB
Tak hanya itu, dia memaparkan bahwa pemerintah tak bisa secara tiba-tiba membatalkan perjanjian investasi yang telah disepakati dari luar negeri. Pasalnya, jika itu dilakukan, malah akan menjadi perkara internasional.

"Perkara internasional itu arbitrase internasional pasti pake instrumen hukum nasional. Apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, MK telah menerima sebagian gugatan buruh terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh pemohon dari kalangan buruh. Salah satunya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut.

"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang ditayangkan melalui akun YouTube MK, Kamis (25/11/2021). Baca juga: MK Perintahkan Revisi UU Cipta Kerja, Jokowi Tenangkan Investor

"Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," sambungnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!