Soal Putusan MK Revisi UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Masyarakat Jangan Khawatir

Senin, 29 November 2021 - 18:06 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD meminta masyarakat tidak usah khawatir ihwal keputusan MK yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD meminta masyarakat tidak usah khawatir ihwal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Menurut dia, pemerintah melihat keputusan tersebut hanya soal perbaikan prosedur semata.

"Masyarakat jangan khawatir gitu ya, masyarakat jangan khawatir undang-undang ini akan berlaku. Pemerintah menangkap makna ini hanya soal prosedur yang diminta perbaiki," ujar Mahfud dalam keterangannya, Senin (29/11/2021). Baca juga: Pengusaha Berharap Polemik UU Cipta Kerja Bisa Selesai Tahun Depan



Dia menegaskan pemerintah juga menjamin investasi yang sudah dan akan nantinya akan ditanam oleh investor aman. Menurut dia, hal itu pun telah memiliki kepastian hukum.

"Yang sudah berjalan terus berjalan, yang mau masuk terus masuk, berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada, dan pemerintah menjamin kepastian dan keamanannya di sudut investasi," jelasnya.

Mahfud mengatakan adanya jaminan keamanan investasi lantaran MK menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku hingga dua tahun mendatang. Oleh karenanya, jika ada investasi yang sudah dibuat dalam kurun waktu tersebut maka tak bisa dibatalkan.

"Punya kepastian, itu bunyi kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai undang-undang. Jadi ndak bisa dicabut dengan begitu saja, itu mengikat," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!