KIP Luncurkan Buku Transformasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik
Senin, 29 November 2021 - 12:26 WIB
BEKASI - Komisi Informasi Pusat (KIP) meluncurkan buku berjudul ‘Transformasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia’. Peluncuran buku ini dilakukan dalam acara testimoni yang digelar oleh Sekretariat KI Pusat dengan melibatkan Badan Publik di Hotel Amarossa Grande Bekasi, Senin (29/11/2021).
Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana berharap peluncuran buku ini akan menambah pengetahuan dan wawasan dengan filosofi lahirnya Undang-Undang 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan dampaknya terhadap masyarakat. Ditambah buku ini juga dapat menambah informasi kepada publik.
“Dalam buku ini, kita akan melihat bagaimana badan publik telah berupaya menghadirkan inovasi untuk memenuhi kewajiban dalam memberikan sebanyak mungkin informasi kepada publik sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang,” katanya di Hotel Amarossa, Kota Bekasi, Senin (29/11/2021).
Dia mengatakan, buku ini dapat mengetahui inovasi dan kolaborasi penting dalam keterbukaan informasi yang dilakukan badan publik mengingat pada masa pandemi Covis-19 yang sudah merebak hampir dua tahun. Adapun hal tersebut dilakukan dalam penyelenggaran monitoring dan evaluasi yang juga dilakukan dengan adaptasi baru.
Menggunakan aplikasi digital dalam penyelenggaraannya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. “Monitoring evaluasi adalah bentuk sinergitas antar kementerian, karena apa? Tujuan undang-undang KIP adalah menunjukan good governance,” tegasnya.
Sementara Penanggungjawab Monev BP KI Pusat Cecep Suryadi mengungkapkan bahwa penerbitan buku ini sangat penting guna memotret sejumlah kelebihan dan kekurangan dalam pelaksanaan monev selama rentang waktu 10 tahun. Cecep menambahkan, bahwa pelaksanaan secara digital itu sendiri baru dimulai sejak 2020.
“Dilaksanakan secara digital atau E-Monev untuk tujuh kategori BP, yaitu BP Kementerian, BP Pemerintah Provinsi, BP Lembaga Non Struktural (LNS), BP Lembaga Negara Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN-LPNK), BP Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BP Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan BP Partai Politik (Parpol),” jelas Cecep.
Dia menuturkan, jika sebelum penerapan E-Monev, maka pelaksanaan Monev BP masih dilakasanakan secara manual untuk pengisian SAQ (Self Assessment Questions)-nya. “Dengan penerapan elektronik monev maka peserta badan publik cukup mengisi SAQ lewat aplikasi e-monev yang telah disediakan KI Pusat, bahkan dengan e-monev maka seluruh peserta badan publik dapat melihat hasil penilaian yang dilakukan oleh verifikator sehingga peserta dapat memperbaiki kekurangannya pada pelaksanaan monev berikutnya,” ujarnya.
Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana berharap peluncuran buku ini akan menambah pengetahuan dan wawasan dengan filosofi lahirnya Undang-Undang 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan dampaknya terhadap masyarakat. Ditambah buku ini juga dapat menambah informasi kepada publik.
“Dalam buku ini, kita akan melihat bagaimana badan publik telah berupaya menghadirkan inovasi untuk memenuhi kewajiban dalam memberikan sebanyak mungkin informasi kepada publik sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang,” katanya di Hotel Amarossa, Kota Bekasi, Senin (29/11/2021).
Dia mengatakan, buku ini dapat mengetahui inovasi dan kolaborasi penting dalam keterbukaan informasi yang dilakukan badan publik mengingat pada masa pandemi Covis-19 yang sudah merebak hampir dua tahun. Adapun hal tersebut dilakukan dalam penyelenggaran monitoring dan evaluasi yang juga dilakukan dengan adaptasi baru.
Menggunakan aplikasi digital dalam penyelenggaraannya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. “Monitoring evaluasi adalah bentuk sinergitas antar kementerian, karena apa? Tujuan undang-undang KIP adalah menunjukan good governance,” tegasnya.
Sementara Penanggungjawab Monev BP KI Pusat Cecep Suryadi mengungkapkan bahwa penerbitan buku ini sangat penting guna memotret sejumlah kelebihan dan kekurangan dalam pelaksanaan monev selama rentang waktu 10 tahun. Cecep menambahkan, bahwa pelaksanaan secara digital itu sendiri baru dimulai sejak 2020.
“Dilaksanakan secara digital atau E-Monev untuk tujuh kategori BP, yaitu BP Kementerian, BP Pemerintah Provinsi, BP Lembaga Non Struktural (LNS), BP Lembaga Negara Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN-LPNK), BP Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BP Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan BP Partai Politik (Parpol),” jelas Cecep.
Dia menuturkan, jika sebelum penerapan E-Monev, maka pelaksanaan Monev BP masih dilakasanakan secara manual untuk pengisian SAQ (Self Assessment Questions)-nya. “Dengan penerapan elektronik monev maka peserta badan publik cukup mengisi SAQ lewat aplikasi e-monev yang telah disediakan KI Pusat, bahkan dengan e-monev maka seluruh peserta badan publik dapat melihat hasil penilaian yang dilakukan oleh verifikator sehingga peserta dapat memperbaiki kekurangannya pada pelaksanaan monev berikutnya,” ujarnya.
tulis komentar anda