Advokat Tim Buruh Nilai Putusan MK Terhadap UU Ciptaker Abu-abu

Sabtu, 27 November 2021 - 12:19 WIB
Putusan MK bahwa UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat dinilai wujud dari ketidakpastian hukum. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) cacat formil dan inkonstitusional bersyarat disambut abu-abu oleh perwakilan buruh. Putusan MK tersebut dinilai wujud dari ketidakpastian hukum.

William Yani Wea, salah satu advokat Tim Hukum Buruh Menggugat dengan koordinator Hotma Sitompul mengatakan, ketidakpastian hukum dalam putusan tersebut lantaran MK memberikan jangka waktu dua tahun untuk memperbaikinya. Seharusnya MK membuat putusan dengan menyatakan UU Cipta kerja inkonstitusional permanen sehingga tidak membuat bingung dan menoleransi pelanggaran.



"Inkonstitusional bersyarat ini jelas abu-abu dalam hukum. Menggantung dan tidak berani tegas dalam logika hukum. Jadi putusan ini tidak menghasilkan sebuah kepastian hukum," kata William Yani Wea yang juga Ketua DPD KSPSI, Sabtu (27/11/2021).

Baca juga: Apresiasi Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Perindo Usulkan 2 Cara Perbaikan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!