Advokat Tim Buruh Nilai Putusan MK Terhadap UU Ciptaker Abu-abu
Sabtu, 27 November 2021 - 12:19 WIB
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) cacat formil dan inkonstitusional bersyarat disambut abu-abu oleh perwakilan buruh. Putusan MK tersebut dinilai wujud dari ketidakpastian hukum.
William Yani Wea, salah satu advokat Tim Hukum Buruh Menggugat dengan koordinator Hotma Sitompul mengatakan, ketidakpastian hukum dalam putusan tersebut lantaran MK memberikan jangka waktu dua tahun untuk memperbaikinya. Seharusnya MK membuat putusan dengan menyatakan UU Cipta kerja inkonstitusional permanen sehingga tidak membuat bingung dan menoleransi pelanggaran.
"Inkonstitusional bersyarat ini jelas abu-abu dalam hukum. Menggantung dan tidak berani tegas dalam logika hukum. Jadi putusan ini tidak menghasilkan sebuah kepastian hukum," kata William Yani Wea yang juga Ketua DPD KSPSI, Sabtu (27/11/2021).
William menjelaskan, saat ini pemerintah telah melaksanakan UU Cipta Kerja beserta seluruh PP turunannya. Padahal dalam putusan MK, pemerintah dan DPR jelas melanggar konstitusi dan melanggar prinsip pembuatan UU Cipta kerja tersebut. Untuk itu, lanjut William, putusan MK yang jelas dan tegas akan UU Cipta Kerja inkonstitusional permanen menjadi sangat penting.
Dia meminta MK untuk memberikan penjelasan lebih terinci makna dari Inkonstitusional bersyarat. "Dari putusan ini jelas pemerintah dan DPR telah salah, yakni melanggar konstitusi dan melanggar prinsip pembuatan UU," tegasnya.
MK dalam amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan pada pokoknya bahwa:
a. Pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.
William Yani Wea, salah satu advokat Tim Hukum Buruh Menggugat dengan koordinator Hotma Sitompul mengatakan, ketidakpastian hukum dalam putusan tersebut lantaran MK memberikan jangka waktu dua tahun untuk memperbaikinya. Seharusnya MK membuat putusan dengan menyatakan UU Cipta kerja inkonstitusional permanen sehingga tidak membuat bingung dan menoleransi pelanggaran.
"Inkonstitusional bersyarat ini jelas abu-abu dalam hukum. Menggantung dan tidak berani tegas dalam logika hukum. Jadi putusan ini tidak menghasilkan sebuah kepastian hukum," kata William Yani Wea yang juga Ketua DPD KSPSI, Sabtu (27/11/2021).
William menjelaskan, saat ini pemerintah telah melaksanakan UU Cipta Kerja beserta seluruh PP turunannya. Padahal dalam putusan MK, pemerintah dan DPR jelas melanggar konstitusi dan melanggar prinsip pembuatan UU Cipta kerja tersebut. Untuk itu, lanjut William, putusan MK yang jelas dan tegas akan UU Cipta Kerja inkonstitusional permanen menjadi sangat penting.
Baca Juga
Dia meminta MK untuk memberikan penjelasan lebih terinci makna dari Inkonstitusional bersyarat. "Dari putusan ini jelas pemerintah dan DPR telah salah, yakni melanggar konstitusi dan melanggar prinsip pembuatan UU," tegasnya.
MK dalam amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan pada pokoknya bahwa:
a. Pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan.
tulis komentar anda