UU Cipta Kerja, Rocky Gerung Analogikan MK seperti Penjual Mangga

Jum'at, 26 November 2021 - 15:48 WIB
”Sudahlah, ini mangganya busuk. Tapi dia tetap mangga, jadi beli aja. Kan sama saja seperti itu kan? Jadi, UU Cipta Kerja ini dinyatakan MK sebagai barang busuk. Tapi dia tetap sebagai barang sehingga dihidangkan juga,” ujar Rocky.

Baca juga: MK Perintahkan Revisi UU Cipta Kerja, Ini 2 Saran Yusril kepada Jokowi

Menurut Rocky, sejak awal UU Cipta Kerja memang bukan ”barang bagus”. Tetapi karena tukar tambah politik, MK mesti ”menyelamatkan” banyak pihak. ”Dengan kata lain, terima ajalah mangganya. Memang busuk sih, tapi tunggu dua tahun lagi ada buah baru nanti,” kata mantan pengajar filsafat Universitas Indonesia itu.

Seperti diketahui, MK memerintahkan agar DPR dan pemerintah memperbaiki atau merevisi UU Cipta Kerja dalam tempo dua tahun sejak putusan dibacakan. Bila dalam tempo waktu tersebut tidak direvisi, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inskonstitusional secara permanen.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!