AHY Ungkap Sosok Moeldoko, Kubu KLB Deli Serdang Meradang
Rabu, 24 November 2021 - 22:17 WIB
Baca juga: AHY: Putusan PTUN Tolak Gugatan Moeldoko Pesan Hangat bagi Demokrasi
"Apakah Anda buta dengan itu semua, hingga Anda kalap dan main tuduh, bahwa hukum di Indonesia seolah bisa dibeli oleh Pak Moeldoko dan bahwa kekuasaan seolah telah disalahgunakan oleh Pak Moeldoko?," kata Saiful yang menilai pernyataan AHY juga merupakan tindakan pelecehan terhadap aparat penegak hukum, khususnya lembaga peradilan.
Saiful kemudian mengungkit dominasi keluarga Cikeas di Partai Demokrat. Tidak boleh seorang pun berbeda pendapat dengan SBY (Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat) dan AHY (Ketua Umum Partai Demokrat), serta Edhie Baskoro Yudhoyono (Wakil Ketua Umum Partai Demokrat). Bahkan AD/ART 2020 dibuat sendiri di luar Kongres.
"Mahkamah Partai Demokrat pun tidak lagi memiliki kekuasaan apapun, karena semuanya harus melalui persetujuan SBY. Ini partai politik apa gerombolan gangster?!," katanya.
Diberitakan sebelumnya, AHY mengungkapkan bahwa para senior di TNI pernah mengingatkan kepada dirinya terkait sosok Moeldoko. Kepala Staf Kepresiden itu tidak akan berhenti sampai keinginannya tercapai.
"Saya pribadi sempat diberi peringatan oleh senior-senior saya di TNI; KSP Moeldoko tidak akan berhenti sampai keinginannya tercapai. KSP Moeldoko akan melakukan langkah apapun, bahkan menghalalkan segala cara. Termasuk upaya yang senior saya katakan; upaya membeli hukum," kata AHY dalam video yang ditampilkan di Kantor DPP Partai Demokrat di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/11/2021).
Namun, AHY yakin bahwa hukum di Indonesia tidak bisa dibeli. Hal itu bisa dibuktikan dengan dua putusan PTUN dan Mahkamah Agung. PTUN Jakarta tidak menerima permohonan gugatan kubu Moeldoko terhadap keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang, sedangkan MA menolak menolak Judicial Review (JR) AD/ART Partai Demokrat.
"Apakah Anda buta dengan itu semua, hingga Anda kalap dan main tuduh, bahwa hukum di Indonesia seolah bisa dibeli oleh Pak Moeldoko dan bahwa kekuasaan seolah telah disalahgunakan oleh Pak Moeldoko?," kata Saiful yang menilai pernyataan AHY juga merupakan tindakan pelecehan terhadap aparat penegak hukum, khususnya lembaga peradilan.
Saiful kemudian mengungkit dominasi keluarga Cikeas di Partai Demokrat. Tidak boleh seorang pun berbeda pendapat dengan SBY (Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat) dan AHY (Ketua Umum Partai Demokrat), serta Edhie Baskoro Yudhoyono (Wakil Ketua Umum Partai Demokrat). Bahkan AD/ART 2020 dibuat sendiri di luar Kongres.
"Mahkamah Partai Demokrat pun tidak lagi memiliki kekuasaan apapun, karena semuanya harus melalui persetujuan SBY. Ini partai politik apa gerombolan gangster?!," katanya.
Diberitakan sebelumnya, AHY mengungkapkan bahwa para senior di TNI pernah mengingatkan kepada dirinya terkait sosok Moeldoko. Kepala Staf Kepresiden itu tidak akan berhenti sampai keinginannya tercapai.
"Saya pribadi sempat diberi peringatan oleh senior-senior saya di TNI; KSP Moeldoko tidak akan berhenti sampai keinginannya tercapai. KSP Moeldoko akan melakukan langkah apapun, bahkan menghalalkan segala cara. Termasuk upaya yang senior saya katakan; upaya membeli hukum," kata AHY dalam video yang ditampilkan di Kantor DPP Partai Demokrat di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/11/2021).
Namun, AHY yakin bahwa hukum di Indonesia tidak bisa dibeli. Hal itu bisa dibuktikan dengan dua putusan PTUN dan Mahkamah Agung. PTUN Jakarta tidak menerima permohonan gugatan kubu Moeldoko terhadap keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang, sedangkan MA menolak menolak Judicial Review (JR) AD/ART Partai Demokrat.
(abd)
tulis komentar anda