AHY Ungkap Sosok Moeldoko, Kubu KLB Deli Serdang Meradang

Rabu, 24 November 2021 - 22:17 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) terkait sosok Moeldoko direspons keras oleh kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. AHY disebut sebagai politikus karbitan yang hanya mengandalkan kebesaran ayahnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sebelumnya, AHY mengungkapkan para senior di TNI pernah mengingatkan kepada dirinya bahwa Moeldoko tidak akan berhenti sampai keinginannya tercapai. Kepala Staf Kepresidenan itu akan menghalalkan segala cara, termasuk upaya membeli hukum.

Saiful Huda, Kepala Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, mengatakan, AHY telah melakukan tuduhan tidak mendasar. "AHY politisi karbitan yang hanya bermodal warisan nama besar bapaknya ini tiba-tiba melakukan tuduhan pada kepala Kantor Staf Kepresidenan RI, yakni Dr Moeldoko," katanya kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: AHY Mengaku Diingatkan Senior di TNI: Moeldoko Tak Akan Berhenti Sampai Keinginan Tercapai





Menurut Saiful, tuduhan ini tidak pantas dilontarkan oleh seorang putra sulung mantan Presiden RI yang pernah menjabat selama dua periode. AHY seharusnya memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan menstimulus optimisme masyarakat Indonesia pada berbagai persoalan, khususnya di bidang penegakan hukum.

"Kami bertanya pada AHY, hukum apa yang telah dibeli oleh Pak Moeldoko? Penegak hukum siapa yang telah dibeli oleh Pak Moeldoko? Tuduhan AHY ini sangat serius dan sangat melecehkan lembaga peradilan di negeri ini," ujarnya.

Saiful mengatakan, AHY juga telah menuduh Moeldoko telah berusaha mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat melalui upaya politik dan hukum dengan memanfaatkan kekuasaannya. "Kami bertanya pada AHY, kekuasaan mana yang telah dimanfaatkan oleh Pak Moeldoko untuk mengambil alih kepemimpinannya di Partai Demokrat?" ujarnya.

Dalam berbagai pertarungan politik dan hukum, kata Saiful, kedua belah kubu sama-sama mengalami kekalahan dan kemenangan. Keputusan Kementerian Hukum dan HAM memenangkan kubu AHY, lalu di PN Jakarta Pusat kubu Moeldoko menang, sementara gugatan Moeldoko di PTUN tidak dapat diterima alias NO.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More