Densus 88 Pastikan Pemeriksaan Farid Okbah Dkk Sesuai Prosedur

Rabu, 24 November 2021 - 12:36 WIB
"Insya Allah penyidik Densus 88 tidak melakukan hal tersebut," kata Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dihubungi, Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Menurut Aswin, penyidik melakukan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan. Saat ini Farid Okbah cs masih dalam waktu masa penangkapan yakni 14 hari dan belum diterbitkan surat penahanan oleh penyidik.

Sehingga kata dia, selama masa tersebut proses pemeriksaan masih berlangsung. Aswin menjelaskan, pihak kepolisian akan membuka akses terhadap pihak keluarga dan pengacara untuk bertemu dengan tersangka usai masa penangkapan telah rampung.

"Sesuai masa penangkapan yang berlaku. Setelahnya, penyidik akan memberitahu keluarga. Masa penangkapan adalah 14 hari dan dapat diperpanjang 7 hari," ujar Aswin.

Status dari ketiga orang tersebut pun telah sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!