Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Pesawat, Eks Dirut PT DI Sebut Sudah Berstatus Tersangka
Sabtu, 06 Juni 2020 - 00:41 WIB
Menurut dia, penyidik juga memeriksa beberapa orang lain sebagai saksi pada Jumat (5/6/2020). KPK juga akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit atas jumlah kerugian negara dari pengadaan dan pemesanan pesawat terbang di lingkungan PT DI pada 2007-2017.
"Untuk nilai kerugian negara sementara sudah ada. Nanti akan disampaikan kemudian. Kami juga BPK untuk memastikan jumlah totalnya," bebernya.
Budi dan Irzal disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri tidak menampik bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemesanan pesawat terbang di lingkungan PT DI pada 2007-2017 telah ada tersangka dengan dinaikkan ke tahap penyidikan. Meski begitu, Firli belum bisa menyampaikan secara detil. Pasalnya pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi masih sedang dilakukan.
"KPK masih melakukan kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti. Pemeriksaan belasan saksi masih dilakukan. Begitu (juga) kegiatan untuk mengetahui besarnya kerugian negara masih berproses. Pada saatnya nanti pasti kami sampaikan ke rekan media," ujar Firli saat dikonfirmasi..
Sementara, Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik memang memeriksa beberapa orang mantan pegawai PT DI dan pihak swasta sebagai saksi. Pemeriksaan ini guna melakukan pengumpulan alat bukti dugaan korupsi yang terjadi di PT DI.
Ali membenarkan di antara yang diperiksa yakni Budi Santoso. Tapi Ali belum bersedia mengungkap status keduanya. "Untuk sementara demikian keterangan yang dapat kami sampaikan. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," tutup Ali.
Mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (5/6/2020) malam. Foto: Okezone/Dok
"Untuk nilai kerugian negara sementara sudah ada. Nanti akan disampaikan kemudian. Kami juga BPK untuk memastikan jumlah totalnya," bebernya.
Budi dan Irzal disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri tidak menampik bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemesanan pesawat terbang di lingkungan PT DI pada 2007-2017 telah ada tersangka dengan dinaikkan ke tahap penyidikan. Meski begitu, Firli belum bisa menyampaikan secara detil. Pasalnya pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi masih sedang dilakukan.
"KPK masih melakukan kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti. Pemeriksaan belasan saksi masih dilakukan. Begitu (juga) kegiatan untuk mengetahui besarnya kerugian negara masih berproses. Pada saatnya nanti pasti kami sampaikan ke rekan media," ujar Firli saat dikonfirmasi..
Sementara, Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik memang memeriksa beberapa orang mantan pegawai PT DI dan pihak swasta sebagai saksi. Pemeriksaan ini guna melakukan pengumpulan alat bukti dugaan korupsi yang terjadi di PT DI.
Ali membenarkan di antara yang diperiksa yakni Budi Santoso. Tapi Ali belum bersedia mengungkap status keduanya. "Untuk sementara demikian keterangan yang dapat kami sampaikan. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," tutup Ali.
Mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (5/6/2020) malam. Foto: Okezone/Dok
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda