ATVLI: Ketimbang Sibuk Bahas P3SPS, Sebaiknya Fokus ke Revisi UU Penyiaran
Selasa, 16 November 2021 - 02:03 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) Bambang Santoso menilai sebaiknya fokus pada revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, ketimbang sibuk merevisi Pengawasan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Revisi UU Penyiaran dianggap jauh lebih mendesak.
"Memang sebaiknya fokuskan kepada revisi UU Penyiaran," ujar Bambang dalam diskusi yang digelar Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) bertajuk 'Membedah Revisi UU Penyiaran dan P3SPS', Senin (15/11/2021) malam.
Menurut dia, bakal sia-sia nantinya jika sekarang hanya difokuskan pada pengesahan P3SPS. Sementara di sisi lain ada rencana revisi UU Penyiaran.
"Bagaimana kalau sekarang kita sibuk dengan P3SPS kemudian nanti RUU penyiaran itu tidak sesuai seperti apa yang dibuat? Apakah ini tidak menjadi hal yang harus mengulang kembali," tandasnya.
Oleh karena itu, Bambang mengapresiasi keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menunda pengesahan revisi P3SPS. Aturan atau pedoman ini nantinya bisa dibahas secara komperhensif kembali dengan semua pemangku kepentingan.
"Revisi P3SPS itu didudukkan bersama, dibuat draf-drafnya dulu, dibuat semaksimal mungkin," pungkasnya.
"Memang sebaiknya fokuskan kepada revisi UU Penyiaran," ujar Bambang dalam diskusi yang digelar Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) bertajuk 'Membedah Revisi UU Penyiaran dan P3SPS', Senin (15/11/2021) malam.
Menurut dia, bakal sia-sia nantinya jika sekarang hanya difokuskan pada pengesahan P3SPS. Sementara di sisi lain ada rencana revisi UU Penyiaran.
"Bagaimana kalau sekarang kita sibuk dengan P3SPS kemudian nanti RUU penyiaran itu tidak sesuai seperti apa yang dibuat? Apakah ini tidak menjadi hal yang harus mengulang kembali," tandasnya.
Oleh karena itu, Bambang mengapresiasi keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menunda pengesahan revisi P3SPS. Aturan atau pedoman ini nantinya bisa dibahas secara komperhensif kembali dengan semua pemangku kepentingan.
"Revisi P3SPS itu didudukkan bersama, dibuat draf-drafnya dulu, dibuat semaksimal mungkin," pungkasnya.
(thm)
tulis komentar anda