Revisi P3SPS Batal Disahkan, ATVLI: Kita Duduk Lagi dengan Suasana Dingin
Selasa, 16 November 2021 - 01:28 WIB
loading...
Ketua Umum Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) Bambang Santoso berharap ke depan revisi P3SPS bisa dibahas bersama dengan suasana dingin. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) Bambang Santoso mengapresiasi keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menunda pengesahan revisi Pengawasan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Ke depan AVTLI berharap revisi P3SPS ini bisa dibahas bersama.
Menurut Bambang, keputusan KPI itu merupakan suatu hal yang sangat bijaksana. Terlebih, sebelumnya sempat ada keluhan dari sejumlah organisasi penyiaran, karena tidak dilibatkan dalam diskusi.
Baca juga: Ketua ATVSI Apresiasi Penundaan Pengesahan Revisi P3SPS
"Saya sangat mengparesiasi teman-teman semua di KPI, sehingga kita bisa duduk lagi dengan lebih dingin, dengan suasananya tidak terburu-terburu. Tapi kita mendudukkannya pada porsi yang pada tempatnya," ujar Bambang dalam diskusi yang dilaksanakan IJTI bertajuk 'Membedah Revisi UU Penyiaran dan P3SPS' secara daring, Senin (15/11/2021) malam.
Merujuk amanat undang-undang, kata dia, revisi P3SPS sebaiknya diusulkan oleh asosiasi lembaga penyiaran. Baru kemudian disampaikan kepada KPI untuk didiskusikan secara bersama-sama.
Baca juga: DPR ke KPI: Jangan Buru-buru Sahkan P3SPS
"Karena bagaimana pun juga, asosiasi dengan anggota-anggota lembaga penyiaran ini adalah pelaku bisnis di lapangan. Yang menghadapi kendala-kendala secara langsung, secara teknis, secara bisnis, kita-kita itu yang menghadapinya," tegasnya.
Menurut Bambang, keputusan KPI itu merupakan suatu hal yang sangat bijaksana. Terlebih, sebelumnya sempat ada keluhan dari sejumlah organisasi penyiaran, karena tidak dilibatkan dalam diskusi.
Baca juga: Ketua ATVSI Apresiasi Penundaan Pengesahan Revisi P3SPS
"Saya sangat mengparesiasi teman-teman semua di KPI, sehingga kita bisa duduk lagi dengan lebih dingin, dengan suasananya tidak terburu-terburu. Tapi kita mendudukkannya pada porsi yang pada tempatnya," ujar Bambang dalam diskusi yang dilaksanakan IJTI bertajuk 'Membedah Revisi UU Penyiaran dan P3SPS' secara daring, Senin (15/11/2021) malam.
Merujuk amanat undang-undang, kata dia, revisi P3SPS sebaiknya diusulkan oleh asosiasi lembaga penyiaran. Baru kemudian disampaikan kepada KPI untuk didiskusikan secara bersama-sama.
Baca juga: DPR ke KPI: Jangan Buru-buru Sahkan P3SPS
"Karena bagaimana pun juga, asosiasi dengan anggota-anggota lembaga penyiaran ini adalah pelaku bisnis di lapangan. Yang menghadapi kendala-kendala secara langsung, secara teknis, secara bisnis, kita-kita itu yang menghadapinya," tegasnya.
Lihat Juga :