Pengamat Nilai Erick Thohir Fokus Jalankan Tugas dari Presiden
Senin, 15 November 2021 - 20:07 WIB
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dinilai sejauh ini melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sesuai regulasi yang ada.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, Erick Thohir berhasil menjalankan tugas di tengah tuduhan dugaan keterlibatan bisnis tes PCR. Hal tersebut, kata dia, bisa dilihat ketika Erick Thohir berhasil menguatkan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Uni Emirate Arab (UEA). UEA menyalurkan investasi sebesar USD32,7 miliar atau sekitar Rp457 triliun.
"Kalau dilihat sudah melaksanakan tupoksinya lah. Dia sebagai pembantu Presiden sudah melaksanakan perintah-perintah Presiden sesuai regulasi yang ada," ujar Trubus, Senin (15/11/2021).
Dia menambahkan, Erick Thohir perlu melepas semua kepentingan sebagai pengusaha guna menghindari terjadinya konflik kepentingan. "Harus kembali ke khitohnya sebagai pembantu Presiden dalam melaksanakan urusan-urusan pemerintahan. Dan Erick sudah melakukan itu," katanya.
Dia pun mengingatkan Indonesia adalah negara hukum. Sehingga, kebijakan yang diambil pemerintah harus berdasarkan hukum. "Kalau melakukan monopoli dalam bisnis, kan ada KPPU. Itu kan bisa diproses sesuai aturannya," ucapnya.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, Erick Thohir berhasil menjalankan tugas di tengah tuduhan dugaan keterlibatan bisnis tes PCR. Hal tersebut, kata dia, bisa dilihat ketika Erick Thohir berhasil menguatkan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Uni Emirate Arab (UEA). UEA menyalurkan investasi sebesar USD32,7 miliar atau sekitar Rp457 triliun.
"Kalau dilihat sudah melaksanakan tupoksinya lah. Dia sebagai pembantu Presiden sudah melaksanakan perintah-perintah Presiden sesuai regulasi yang ada," ujar Trubus, Senin (15/11/2021).
Dia menambahkan, Erick Thohir perlu melepas semua kepentingan sebagai pengusaha guna menghindari terjadinya konflik kepentingan. "Harus kembali ke khitohnya sebagai pembantu Presiden dalam melaksanakan urusan-urusan pemerintahan. Dan Erick sudah melakukan itu," katanya.
Dia pun mengingatkan Indonesia adalah negara hukum. Sehingga, kebijakan yang diambil pemerintah harus berdasarkan hukum. "Kalau melakukan monopoli dalam bisnis, kan ada KPPU. Itu kan bisa diproses sesuai aturannya," ucapnya.
(cip)
tulis komentar anda