Bareskrim Tangkap Pemasok SIM Card Pinjol Ilegal yang Sebabkan Ibu Tewas Bunuh Diri

Senin, 15 November 2021 - 12:41 WIB
Bareskrim Polri menangkap wanita berinisial M yang menjadi pemasok SIM card bagi pelaku aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang meneror hingga menyebabkan ibu tewas gantung diri di Wonogiri, Jawa Tengah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap wanita berinisial M yang menjadi pemasok SIM card bagi pelaku aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang meneror hingga menyebabkan ibu tewas gantung diri di Wonogiri, Jawa Tengah. M diketahui berjualan SIM card yang telah diregister melalui salah satu e-Commerce.

"Jadi si J (peran) desk collection (penagih utang secara virtual), yang sudah kita amankan pertama ini, dia awalnya beli (SIM card) lewat salah satu e-Commerce. Kemudian dia beli, itu juga sudah teregister," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmadi kepada wartawan, Senin (15/11/2021). Baca juga: Luhut Curhat Pinjol Ilegal Berkeliaran di Kampung Halamannya



Andri membeberkan bahwa seiring berjalannya waktu, J yang kerap membeli SIM card dari M. Akhirnya J berhasil mendapatkan nomor WhatsApp M. Mereka pun berkomunikasi lewat aplikasi WhatsApp untuk transaksi SIM card tersebut.

"Nah terus di perjalanan, dia (J) akhirnya menemukan ada CP yang tercantum, akhirnya dia hubungi via WhatsApp. Selanjutnya beberapa kali dia beli SIM card lewat e-Commerce itu. Selanjutnya dia WA langsung ke si M tadi," beber Andri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!