Ketua KPK: Kalau Semua Penegak Hukum Bersatu, Tidak Ada Lagi Korupsi di Indonesia
Sabtu, 13 November 2021 - 10:01 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meyakini, jika semua Aparat Penegak Hukum (APH) bersatu, maka tidak lagi korupsi di Indonesia. Oleh karenanya, Firli meminta agar seluruh penegak hukum bersinergi dan saling membantu dalam penanganan perkara korupsi.
"Kalau semua APH bersatu, tidak ada lagi korupsi di Indonesia," ujar Firli saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Aparat Penegak Hukum di Jawa Tengah melalui keterangan resminya, Sabtu (12/11/2021).
Menurutnya, aparat penegak hukum mutlak bersinergi agar upaya pemberantasan korupsi efektif dan efisien. Perang melawan korupsi wajib dilakukan oleh semua pihak, terutama para aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan yang ada.
Semangat pemberantasan korupsi, sambungnya, sudah tertuang dalam berbagai peraturan. Di antaranya, UU Nomor 3/1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selanjutnya, UU Nomor 28/1999 tentang penyelenggaraan pemerintahan negara yang bersih dan bebas KKN."Inilah wujud semangat anak bangsa untuk perangi korupsi. Tapi, sampai saat ini korupsi masih merajalela," bebernya.
Karenanya, mantan Deputi Penindakan KPK tersebut meminta kepada segenap jajaran penegak hukum untuk memperkuat sinergitas sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. "Sampai saat ini tidak ada perkara yang bisa disidangkan tanpa perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK atau BPKP. Saya minta kalau ada perkara yang ditangani jaksa atau polisi segera hitung kerugian negaranya," ucapnya.
Selain itu, sambungnya, komitmen dan semangat yang sama untuk pemberantasan korupsi juga harus terus dibangun oleh semua pihak baik oleh penyidik, penuntut umum, auditor hingga hakim. "Kami minta kepada ketua pengadilan bahwa dalam kerangka pemberantasan korupsi, selain hukuman badan, ada ancaman tambahan yang lebih penting, yaitu denda, uang pengganti dan pencabutan hak politik. Ini akan memberikan efek jera," pintanya.
Karena itu, katanya, selain hukuman badan, KPK selalu memasukkan tuntutan terkait pidana tambahan berupa perampasan harta, denda, dan pencabutan hak politik. “Mari kita rapatkan barisan untuk tidak abai dan ramah terhadap praktik-praktik korupsi,” ucapnya.
"Kalau semua APH bersatu, tidak ada lagi korupsi di Indonesia," ujar Firli saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Aparat Penegak Hukum di Jawa Tengah melalui keterangan resminya, Sabtu (12/11/2021).
Menurutnya, aparat penegak hukum mutlak bersinergi agar upaya pemberantasan korupsi efektif dan efisien. Perang melawan korupsi wajib dilakukan oleh semua pihak, terutama para aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan yang ada.
Semangat pemberantasan korupsi, sambungnya, sudah tertuang dalam berbagai peraturan. Di antaranya, UU Nomor 3/1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selanjutnya, UU Nomor 28/1999 tentang penyelenggaraan pemerintahan negara yang bersih dan bebas KKN."Inilah wujud semangat anak bangsa untuk perangi korupsi. Tapi, sampai saat ini korupsi masih merajalela," bebernya.
Karenanya, mantan Deputi Penindakan KPK tersebut meminta kepada segenap jajaran penegak hukum untuk memperkuat sinergitas sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. "Sampai saat ini tidak ada perkara yang bisa disidangkan tanpa perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK atau BPKP. Saya minta kalau ada perkara yang ditangani jaksa atau polisi segera hitung kerugian negaranya," ucapnya.
Selain itu, sambungnya, komitmen dan semangat yang sama untuk pemberantasan korupsi juga harus terus dibangun oleh semua pihak baik oleh penyidik, penuntut umum, auditor hingga hakim. "Kami minta kepada ketua pengadilan bahwa dalam kerangka pemberantasan korupsi, selain hukuman badan, ada ancaman tambahan yang lebih penting, yaitu denda, uang pengganti dan pencabutan hak politik. Ini akan memberikan efek jera," pintanya.
Karena itu, katanya, selain hukuman badan, KPK selalu memasukkan tuntutan terkait pidana tambahan berupa perampasan harta, denda, dan pencabutan hak politik. “Mari kita rapatkan barisan untuk tidak abai dan ramah terhadap praktik-praktik korupsi,” ucapnya.
(cip)
tulis komentar anda